SEKAYU, fornews.co – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, menerapkan kebijakan tidak ada jam besuk atau kunjungan pasien, guna meminimalisir penyebaran kasus COVID-19 di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD Sekayu dr Makson P Purba MARS menyampaikan hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3,2,1) tanggal 31 Januari 2022. Selain itu, Kabupaten Muba sendiri sudah ditetapkan menjadi level 2.
“Terhitung dari tanggal 10 Februari 2022, Ruang Rawat Inap RSUD Sekayu diberlakukan kembali aturan tidak ada jam besuk atau kunjungan pasien. Hal ini diberlakukan dengan harapan mampu mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 di Muba.,” ujar dia, Kamis (10/2/2022).
Makson mengungkapkan, bagi pasien yang sedang dirawat, hanya boleh didamping satu orang pendamping dengan menggunakan kartu tunggu pasien yang diberikan oleh pihak RSUD Sekayu.
Sementara, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi meminta agar masyarakat tidak terlalu sering mengunjungi rumah sakit, bila tidak ada keperluan yang mendesak agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Jika memang ada saudara, kerabat, atau tetangga yang dirawat di rumah sakit, jangan terlalu banyak yang mendampingi sebagai proteksi diri agar terhindar dari COVID-19. Mari kita taati aturan ini dan tetap waspada jaga Kesehatan,” imbuh dia.
Beni menegaskan, agar lindungi diri sendiri dan orang sekitar dengan mengedepankan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi COVID-19.
“Masyarakat, terutama keluarga pasien bisa memaklumi langkah yang diambil ini demi kepentingan bersama,” tandas dia. (aha)
















