SEKAYU, fornews.co – Berlarutnya sengketa lahan antara masyarakat peserta plasma di 10 desa dalam Kecamatan Batanghari Leko dengan PT Perkebunan Mitra Ogan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) memanggil kedua belah pihak, Selasa (6/3).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di Ruang Banmus DPRD Muba itu dihadiri Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, Wakil Ketua DPRD Muba Edy Haryanto, Asisten I Sekda H Rusli SP MM, Sekretaris Camat Batanghari Leko, Direktur PT Perkebunan Mitra Ogan dan perwakilan warga dari Desa Toman, Desa Sungai Napal, Desa Talang Buluh, Desa Tanah Abang, Desa Tanjung Bali, Desa Lubuk Buah, Desa Pinggap, Desa Pengaturan, Desa Bangun Sari, dan Desa Ulak Kembang.
Waliyadin, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Talang Buluh mengatakan, warga meminta perusahaan Mitra Ogan segera memberikan keputusan yang jelas berupa pembagian plasma kepada masyarakat. Warga tidak bersedia memberi waktu lagi karena selama ini janji perusahaan tidak pernah terealisasi. “Lahan kami ini merupakan warisan dari nenek moyang, dengan masuknya perusahaan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup. Tetapi lahan sudah diserahkan (ke perusahaan), bercocok tanam tidak bisa, mau ambil sawit tidak boleh,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi mengatakan, lahan yang bisa dijadikan plasma sebanyak 2.900 hektare dan sudah di SK-kan tahun 2013, namun belum dieksekusi di lapangan karena terkendala banjir sehingga tidak bisa dibangun.
”Pihak perusahaan harus berkomitmen menyelesaikan plasma masyarakat, mereka wang kitek galek (orang kita semua) yang perlu kita perhatikan dan disejahterakan,” kata Sekda.
Sementara itu, Direktur PT Perkebunan Mitra Ogan Fikri Al Ansor menjelaskan, pihaknya telah menanam 2.900 hektare kebun plasma. Namun seiring berjalannya waktu, sebanyak 1.591 hektare kebun yang telah ditanami kelapa sawit tersebut terdampak banjir, kebakaran lahan dan hutan sehingga mati.
“Ini kendala yang kami hadapi sehingga (lahan plasma) belum bisa dibagikan. Namun dalam waktu dekat kami akan melakukan penanaman ulang dan merehabilitasi,” ujarnya.
Di akhir Rapat Dengar Pendapat itu, Ketua DPRD Muba H Abusari Burhan selaku pemimpin rapat membacakan kesimpulan pertemuan. Pertama, Pemkab Muba akan membentuk tim investigasi gabungan bersama dengan pihak hukum untuk turun ke lapangan. Kedua, Pemkab Muba melalui Dinas Koperasi untuk segera melakukan penyegaran kepengurusan KUD karna KUD berasal dari masyarakat yang punya kebun plasma. Ketiga, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pembersihan lahan, memperbaiki akses jalan dan jembatan. Terakhir, masyarakat harus menjaga keamanan kebun perusahaan. (ije)

















