PALEMBANG, fornews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) langsung memerintahkan KPU Pali untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS.
Instruksi tersebut diberikan KPU Sumsel kepada KPU Pali, setelah munculnya hasil sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 yang di gelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan register Nomor 16 / PHP.BUP-XIX / 2021 memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, beberapa hal yang harus dilakukan KPU Sumsel, yakni Divisi Hukum akan menghadiri rapat dengan KPU RI terkait putusan tersebut.
“Lusa nanti KPU Sumsel akan melaksanakan rapat pleno membahas putusan. Kemudian, melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Bawaslu Sumsel, Polda, TNI serta media,” kata dia, Senin (22/3/2021).
Amrah mengungkapkan, KPU Pali wajib melaksanakan putusan MK paling lambat 30 hari setelah putusan di bacakan.
Sidang yang digelar secara virtual, Senin (22/3/2021) ini, sesuai permohonan dari pihak pemohon atau dari pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH-DS), mengajukan PSU di empat TPS.
Empat TPS tersebut, ada di TPS 6 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat, TPS 9 dan TPS 10 di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. (aha)