SEKAYU, fornews.co – Kabupaten Musi Banyuasin ditunjuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) sebagai Pilot Project Pembentukan Rumah Perlindungan bagi Pekerja Perempuan di sektor perkebunan.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba Yudi Herzandi pada Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), di Ruang Pertemuan Hotel Ranggonang Sekayu, Selasa (22/12).
Upaya melindungi para pekerja perempuan ini adalah komitmen Bupati Dodi Reza Alex dalam program Muba Sustainable Palm Oil Initiatif (MSPOI) di mana salah satu rencana aksinya adalah sawit ramah perempuan dan RP3.
Yudi mengatakan, KPP-PA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. FGD hari ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama dalam penyediaan RP3 di tempat kerja.
“Sehingga kita mampu mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja. Sekaligus preventif mengakomodir keluhan para pekerja perempuan, sehingga tidak terjadi penurunan kinerja dan produktivitas perusahaan tetap terjaga,” ujarnya.
Menurut Yudi, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam pembentukan RP3. Untuk itu harus dijalankan dengan penuh keseriusan dan tentunya tanggung jawab. RP3 ini rencananya akan dibentuk di PT Hindoli dan kedepannya harus juga dibentuk perusahaan-perusahaan lainnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kementerian PPPA RI sudah memilih Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan sebagai pilot project Pembentukan Rumah Perlindungan bagi Pekerja Perempuan di sektor perkebunan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba Dewi Kartika menyampaikan, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) ialah sebuah tempat, ruang beserta fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi pekerja perempuan di tempat kerja. Tujuannya untuk melaksanakan perlindungan dan pegawai perempuan melalui mekanisme dan prosedur, koordinasi serta kerja sama dalam penanganan masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia di tempat kerja.
Pada tahun 2020 Kementerian PPPA RI merencanakan pembentukan RP3 di 5 (lima) sektor sebagai Pilot Project, yaitu Sektor Perikanan di Kota Bitung Sulawesi Utara, Sektor Pertanian di Kabupaten Serdang Begadai Sumatra Utara, Sektor Perbankan di Jakarta, Sektor Pariwisata di Kota Denpasar Bali dan Sektor Perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan.
“Alhamdulillah untuk pertama kalinya di Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan ditunjuk sebagai Pilot Project di Sektor Perkebunan. Semoga seluruh OPD yang terkait di Muba dapat turut membantu dan memberikan support. Karena pada dasarnya perempuan mempunyai hak yang sama yaitu dilahirkan sebagai manusia yang bebas, punya harkat dan martabat yang sama, hak-haknya harus bisa diakui dan dilindungi oleh negara,” tuturnya. (ije)