JAKARTA, fornews.co – Pemerintah berkomitmen untuk menyukseskan Kampanye Imunisasi Measles-Rubella (MR) fase dua, dan ini telah mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkannya.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari Serum Institute of India untuk Imunisasi, menyatakan pada dasarnya vaksin MR haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang tidak halal, namun tetap boleh digunakan. Alasannya karena belum ditemukan vaksin MR bersertifikat halal dan bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.
“Pemerintah sudah mencapai kesepakatan dengan MUI 20 Agustus lalu, mengenai diperbolehkannya pelaksanaan imunisasi (MR) karena situasi yang mendesak dan tidak ada alternatif produk vaksin yang bersertifikat halal,” ujar Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu sosial Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho, Senin (27/08).
Campak merupakan salah satu penyakit penyebab utama kematian pada anak. Sedangkan rubella menyebabkan cacat bawaan. Kedua penyakit tersebut tidak bisa diobati, melainkan hanya bisa dicegah melalui imunisasi MR.
“Apabila Indonesia tidak mencapai 95% cakupan imunisasi dari target anak, maka kekebalan kelompok tidak akan terjadi sehingga rawan terjadi wabah,” kata Yanuar.
Yanuar mengungkapkan, akibat penurunan angka imunisasi MR di Eropa, lebih dari 41.000 orang terinfeksi campak pada semester pertama tahun 2018. Sebagai pembanding, pada tahun 2016, sebanyak 5.273 orang terinfeksi campak dan dan 23.927 orang pada tahun 2017.
Di Indonesia sejak 2014-Juli 2018, jumlah terduga kasus campak mencapai 57.056 kasus. Sebanyak 8.964 kasus di antaranya positif campak dan 5.737 positif rubella. Kasus campak terakhir di Papua, menyebabkan korban jiwa lebih dari 100 anak. (ibr)