PALEMBANG, fornews.co-Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Mularis Djahri terus memberikan perlawanan terhadap Surat Keputusan (SK) No : SKEP/355/DPP-HANURA/I/2018, tentang pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Sumsel, yang dikeluarkan Ketua Umum DPP Partai Hanura DR Oesman Sapta, Minggu (14/01).
Menurut Mularis, yang bisa memecat Ketua DPD Partai Hanura hanya Ketua Dewan Pembina, yakni Wiranto. “Yang bisa pecat ketua DPD hanya Pak Wiranto sebagai Ketua Dewan Pembina di trd oleh ketua umum bersama sekjen berdasarkan AD/ART,” tegasnya.
Meski dalam SK tersebut, DPP Partai Hanura telah menugaskan Hendry Zainuddin sebagai Plt Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, namun Mularis tetap akan mensukseskan dukungan Hanura Sumsel untuk salah satu pasangan calon. “DPD Hanura Sumsel siap mensukseskan DRA (Dodi Reza Alex)- GRK (Giri Ramanda Kiemas) di Pilgub Sumsel 2018 – 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, dari hasil Rapat Terbatas DPP Partai Hanura, Minggu (14/01), Ketua Umum DPP Partai Hanura DR Oesman Sapta dan Wakil Sekretaris Jenderal Berny Tamara menandatangani Surat Keputusan (SK) No : SKEP/355/DPP-HANURA/I/2018.
SK tersebut tentang pemberhentian H Mularis Djahri sebagai Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, dan Zakaria Abas, SH, Mhum, sebagai Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel. Serta, pengangkatan saudara Hendry Zainudin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Sumsel dan saudara Abrar Amir sebagai Plt Sekretaris Partai Hanura Sumsel.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pemberhentian Mularis sebagai Ketua DPD Partai Hanura Sumsel dengan pertimbangan telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Hanura dan Keputusan Partai. Berkenaan dengan hal itu, maka perlu diambil langkah-langkah organisasi agar partai lebih akseleratif yang ditetapkan dengan SK DPP Partai Hanura.
Dengan ditetapkannya SK tersebut, maka SK DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/082/DPP-HANURA/I/2016 tanggal 19 Januari 2016, tentang Pengurus DPD Partai Hanura Sumsel masa bakti 2015-2020 tetap berlaku, kecuali menyangkut saudara H Mularis Djahri dan Zakaria Abas. (tul)

















