PALEMBANG, fornews.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menyatakan, pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun ini.
“Pemblokiran atau penghapusan data kendaraan dilakukan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun,” tegas Agus Fatoni, usai inspeksi mendadakan (sidak) ke Kantor Samsat Palembang I, Senin (23/10/2023).
Penghapusan data itu, ungkap Fatoni, sesuai dengan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Makanya, sambung dia, agar masyarakat diminta untuk tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Ya karena jika lewat dua tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan,” ungkap dia.
Fatoni menerangkan, bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat tersebutakan menjadi pendapatan daerah dan negara. Uang pajak itu, akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan.
“Makanya saya sidak ke Kantor Samsat Palembang I ini, untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Jangan ada anggapan pelayanan yang diberikan menyusahkan, harus ada kemudahan agar masyarakat taat membayar pajak,” tandas dia. (aha)

















