PALEMBANG, fornews.co – Negara dibutuhkan untuk melakukan perlindungan terhadap anak, khususnya anak-anak penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara virtual yang diikuti Tim Penggerak PKK Sumsel dari Griya Agung Palembang, Rabu (31/3/2021).
“Negara, pemerintah kementerian lembaga dan lembaga lainnya mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap anak yang berkebutuhan khusus. Karena anak-anak ini memiliki persoalan yang kompleks terkait dengan pelanggaran hak-hak mereka,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, jelasnya, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Adapun tugas masyarakat ialah melaporkan pelanggaran kekerasan terhadap anak, melakukan pemantauan dan pengawasan, menyediakan sarana dan prasarana bagi tumbuh kembang anak, serta berperan dalam menghilangkan pelabelan terhadap anak disabilitas.
Dalam melaksanakan perlindungan khusus terhadap anak penyandang disabilitas maka dibentuklah Kelompok Kerja Anak Penyandang Disabilitas terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait dan masyarakat.
”Harapannya melalui webinar ini kita dapat merumuskan persoalan yang menjadi kendala dalam melaksanakan perlindugan anak dan mendapatkan pencerahan dan solusinya terkait cara dalam melindungi anak – anak penyandang disabilitas,” kata dia.
Menurut Nahar, kerentanan yang bisa terjadi pada anak penyandang disabilitas di masyarakat yakni mendapatkan stigma negatif akan kondisi yang dimilikinya. Mereka juga dapat menjadi korban pemasungan, menjadi korban bullying di lingkungannya, menjadi korban kekerasan fisik, dan dijadikan alat eksploitasi. (yas)

















