JAKARTA, fornews.co — Dewan Pers mempertemukan unsur media, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam sebuah diskusi terbuka terkait pemblokiran sementara konten media Magdalene di Instagram oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin, 13 April 2026.
Forum ini tidak hanya mencatat peristiwa, tetapi juga mengurai persoalan mendasar tentang siapa berwenang menilai karya jurnalistik di ruang digital, dan bagaimana keputusan pembatasan dibuat secara transparan.
Pertemuan di kantor Dewan Pers tersebut menjadi ruang pengumpulan pandangan sebelum lembaga itu menetapkan sikap resmi.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyebut diskusi lintas pihak diperlukan agar keputusan yang diambil tidak berdiri di atas satu sudut pandang.
“Kasus seperti ini berpotensi muncul kembali. Kami perlu memastikan setiap masukan terdengar, baik dari media, konstituen, maupun pemerintah, agar langkah yang diambil punya dasar kuat,” kata Abdul Manan.
Ia menjelaskan, pembahasan internal telah dilakukan, tetapi perlu diperluas agar mempertimbangkan aspek hukum, praktik jurnalistik, serta relasi dengan platform digital.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya reaktif, melainkan mampu memberi rambu ke depan.
Dari sisi industri media, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia, Makali Kumar, menekankan pentingnya verifikasi status konten sebelum dilakukan pembatasan.
Ia menilai, persoalan utama dalam kasus ini terletak pada belum seragamnya pemahaman antarlembaga.
“Jika konten tersebut merupakan produk jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya sudah jelas melalui Dewan Pers. Ini perlu dipahami oleh seluruh institusi negara agar tidak terjadi keputusan sepihak,” ujarnya.
Makali juga mendorong adanya program edukasi yang berkelanjutan bagi aparat pemerintah mengenai tata kelola sengketa pers.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahan prosedur yang berulang.
Sorotan lain datang dari Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Wahyu Triyogo, yang menilai posisi platform digital kini sangat menentukan dalam distribusi informasi.
Ia mengingatkan bahwa tanpa standar yang terbuka, pembatasan konten dapat menimbulkan ketidakpastian bagi media.
“Platform memiliki kendali besar atas apa yang bisa diakses publik. Karena itu, mekanisme pembatasan harus jelas, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Wahyu.
Sementara itu, anggota Dewan Pers Suprapto Sastro Atmojo menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai apakah suatu konten termasuk karya jurnalistik tetap berada pada Dewan Pers.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 sebagai dasar yang mengatur tanggung jawab platform digital terhadap konten berita.
“Penentuan status karya jurnalistik tidak bisa dipindahkan ke pihak lain. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih keputusan,” ujarnya.
Diskusi ini memperlihatkan kebutuhan akan kerangka kerja yang lebih tegas antara regulator, platform, dan institusi pers.
Bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi juga membangun sistem yang melindungi kebebasan pers tanpa mengabaikan tata kelola ruang digital.
Dewan Pers menyatakan akan merumuskan sikap resmi berdasarkan masukan yang terkumpul.
Hasilnya diharapkan menjadi pijakan bersama untuk memastikan bahwa pengaturan konten digital berjalan seiring dengan prinsip kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.

















