JAKARTA, fornews.co — Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa Meta dan Google menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam mengelola ruang digital dari pengawasan administratif menuju penegasan tanggung jawab yang lebih konkret terhadap perlindungan pengguna.
Pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 7 April 2026, tidak hanya berisi prosedur formal. Ada upaya untuk menguji sejauh mana dua raksasa teknologi tersebut benar-benar menjalankan kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia, terutama dalam menjaga keamanan dan hak pengguna.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa timnya mengajukan puluhan pertanyaan yang dirancang untuk menggali praktik internal kedua platform.
“Kami mengajukan 29 pertanyaan yang fokus pada bagaimana mereka memenuhi kewajiban perlindungan pengguna, mulai dari pengelolaan data hingga mitigasi risiko di platform,” ujarnya.
Meta telah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google memenuhi panggilan kedua dan diperiksa pada hari yang sama. Proses ini, menurut Alexander, masih berada pada tahap pendalaman.
“Hasilnya tidak berhenti di sini. Kami akan analisis secara menyeluruh untuk menentukan langkah lanjutan,” katanya.
Kebijakan ini memperlihatkan pergeseran posisi negara yang semakin aktif dalam menata ekosistem digital. Tidak lagi hanya merespons aduan, pemerintah mulai membangun pola pengawasan yang lebih sistematis dan berbasis akuntabilitas.
Pengamat kebijakan digital dari Universitas Indonesia, Dr. Nila Santosa, menilai langkah ini sebagai sinyal penting bagi industri teknologi global.
“Pemerintah sedang menegaskan bahwa kehadiran platform digital di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum lokal. Ini tentang kedaulatan digital dan perlindungan warga negara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tantangan ke depan bukan hanya pada proses pemeriksaan, tetapi juga konsistensi penegakan aturan.
“Kalau tidak diikuti dengan sanksi atau perbaikan yang nyata, langkah ini berpotensi kehilangan daya dorongnya,” katanya.
Dari sisi pemerintah, Alexander menekankan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan keseimbangan antara pertumbuhan teknologi dan keamanan publik.
Dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada platform digital, isu perlindungan pengguna tidak lagi bisa dipandang sebagai aspek tambahan, namun, menjadi fondasi kepercayaan publik.
Pemeriksaan terhadap Meta dan Google membuka ruang evaluasi yang lebih luas apakah sistem yang ada saat ini benar-benar mampu melindungi pengguna, atau masih menyisakan celah yang perlu segera dibenahi.
“Kami ingin ruang digital tetap berkembang, tetapi dengan standar perlindungan yang jelas dan terukur,” tegasnya.
















