SEKAYU, fornews.co – Nekat berjualan di eks Pasar Pagi Talang Jawe, para pedagang kembali ditertibkan petugas gabungan Pemkab Sekayu yang dibackup Polsek Sekayu dan Koramil Sekayu, Rabu (24/2/2021).
Meski sempat diwarnai aksi protes pedagang, namun penertiban yang melibatkan petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Sat Pol PP, dan Kecamatan Sekayu tetap berjalan. Lapak pedagang yang melanggar diangkut dengan kendaraan milik DLH.
“Kami sudah sering menegaskan bahwa kawasan ini bukan tempat untuk berjualan, karena pasar sudah dipindahkan ke Pasar Randik. Tapi pedagang masih tetap berjualan disini. Sebelum penertiban hari ini, kami sudah melakukan pemberitahuan, baik melalui surat, mendatangi pedagang untuk memberikan sosialisasi hingga pasang spanduk agar segera pindah, namun tidak digubris. Sehingga penertiban harus kami lakukan demi terciptanya tatanan kota yang indah dan bersih,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, Azizah di sela-sela penertiban.
Menurut Azizah, pemerintah sudah menyiapkan kios maupun los-los yang memadai dan cukup di Pasar Randik untuk ditempati oleh para pedagang.
“Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di tempat ini karena ini bukan pasar,” tegasnya.
Azizah juga menekankan agar pedagang yang sudah mendapatkan tempat di Pasar Randik untuk tidak memindahtangankan kios atau los tersebut.
“Jika terbukti pedagang memindahtangankan los atau kios apalagi sampai diperjualbelikan, akan kami cabut hak pakainya,” katanya.
Camat Sekayu, M Taisir Gunawan mengatakan, sebagai pendamping pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Sudah kami lakukan pendekatan, kami beri pengertian kepada para pedagang untuk pindah ke Pasar Randik, namun nyatanya masih ada yang berjualan disini. Langkah penertiban ini harus dilakukan karena dengan cara persuasif tidak digubris oleh pedagang,” ucap Taisir.
Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Muba, Marko Susanto menambahkan, relokasi pedagang pasar eks Talang Jawa ini adalah sebagai upaya untuk menertibkan kembali pedagang yang masih berjualan tidak pada tempatnya, yang mana telah ditentukan dengan peraturan yang berlaku.
“Terutama para pedagang basah dan para pedagang yang meletakkan lapak dagangannya di badan jalan milik pemerintah. Namun sekali lagi, posisi kami Satpol PP adalah melakukan penegakan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan atas permintaan dari pihak Disdagperin guna membantu kelancaran dari relokasi para pedagang,” terangnya. (ije)

















