PALEMBANG, Fornews.co – Warnen, 38, warga Dusun 8 Leweng Kolot, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung akhirnya berhasil ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai melakukan aksi pemukulan hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Desember lalu.
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Haryoni Amin mengatakan aksi ini terjadi pada Senin, 28 Desember 2020 di rumah korban Romadon, 44, di Pondok Kebun Cabe, Jalan Pelangi Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel.
Pada saat kejadian, saksi Padilah yang merupakan anak korban pulang ke pondok kebun cabe tempat korban. Saksi pun memanggil korban, namun tidak ada jawaban sehingga saksi mendobrak pintu dan mendapati korban sudah dalam kondisi tewas berlumuran darah.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan sudah tidak bernyawa,” katanya, Rabu (24/2).
Motor milik korban jenis Honda Beat warna putih biru pun diduga dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian tersebut, saksi pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.
Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tersangka Warnen di Provinsi Banten. Tim Buser Polsek Prabumulih Timur dan di back up anggota Resmob Polda Banten langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka, Senin lalu (22/2). Tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
“Kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor dan kayu balok yang digunakan untuk memukul korban,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kekesalannya terhadap korban. Lantaran, korban sering menghubungi istrinya. Kemudian, tersangka mendatangi korban yang tengah tertidur dadn langsung melakukan pemukulan berulang kali hingga korban meninggal dunia.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur,” tutupnya. (lim)