PALEMBANG, fornews.co – Pemilik gudang penyimpanan BBM jenis solar di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, yang beberapa hari lalu terbakar beberapa hari lalu, ditangkap Polrestabes Palembang, Sabtu (24/9/2022).
Bukan tanpa alasan, karena pemilik gudang penimbun BBM tersebut merupakan oknum anggota Polda Sumsel, Aipda Safrudin.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan, sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel, untuk melakukan tindakan secara tegas kepada siapapun oknum anggota Polri yang terlibat.
Propam Polda Sumsel, sambung dia, telah mengamankan Aipda Safrudin, sebagai pemilik dari lokasi kebakaran dan patut diduga adanya terjadi suatu kegiatan penyimpanan BBM illegal.
“Propam Polda Sumsel melakukan tindakan tegas, kemudian mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sudah ditempatkan ditempat khusus di Polrestabes Palembang,” tegas dia, Sabtu (24/9/2022).
Ngajib menerangkan, saat ini Aipda Safrudin ditempatkan ditempat khusus di Polrestabes Palembang dan ditahan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.
Ngajib yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Kompol Agustan Kesuma Nuryadin menyatakan, pihaknya menangkap pemilik kendaraan mobil tangki minyak yang digunakan membawa sejumlah BBM yang mampir atau berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran itu, setelah melakukan penyelidikan berjalan.
“Yang bersangkutan, dari PT DKA, menggelapkan sebagian BBM yang dikucurkan di TKP yang menyebabkan kebakaran,” kata dia.
Aipda Safrudin dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. (kah)

















