PALEMBANG, fornews.co – Demi menyiasati agar pelajar tetap mendapatkan pendidikan yang baik di tengah pandemi COVID-19 ini, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru melayangkan instruksi agar Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk membentuk tim perumus peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang pendidikan.
Herman Deru menginginkan kualitas pendidikan tetap tidak menurun, sehingga lulusan setiap tingkatannya tetap terjaga.
“Pendidikan di Sumsel ini harus terus unggul, meskipun di tengah pandemi Covid 19,” kata Herman Deru, saat ketika silahturahmi dengan Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Sumsel, di Auditorium Bina Praja Setda Provinsi Sumsel, Jumat (9/7/2021).
Gubernur mengungkapkan, bahwa upaya itu sebagai langkah meringankan beban orangtua siswa. Karena sejak pandemi Covid-19 dan diberlakukannya sekolah dari rumah atau sistem daring, otomatis membuat orang tua turut menjadi guru bagi anak-anaknya.
“Ini untuk meringankan beban orangtua, namun tentunya ringan yang berkeadilan. Kemajuan pendidikan ini menjadi komitmen kami. Pendidikan ini tidak boleh jadi alat politik,” tegas dia.
Orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini mengakui, bila situasi saat ini memang membuat dunia pendidikan tidak nyaman, sehingga butuh langkah inovatif untuk menyiasatinya. Hanya saja, pendidikan ini bukan soal tenaga pendidik dan siswa, tapi juga antar sesama siswa.
“Artinya, siswa ini juga harus berinteraksi satu sama lain. Karena itu juga bagian dari pendidikan. Pendidikan ini kualitasnya tidak boleh mundur,” ungkap dia.
Berkaca dari hal itulah, Herman Deru menginginkan adanya tim perumus tersebut agar perda dan pergub terkait pendidikan selaras dengan situasi saat ini. Bahkan, dalam pembentukan tim perumus tersebut, Herman Deru menunjuk langsung Wakil Gubernur, Mawardi Yahya sebagai ketua pembentukan tim.
“Ini harus dilakukan dengan cepat sehingga bisa segera dijalankan,” terang dia.
Sementara, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menuturkan, pembentukan tim perumus ini menyusul adanya Surat Keputusan Mendagri. Hal ini, sambung dia, agar Perda tentang pendidikan menjadi tidak terlalu banyak dan tidak efektif diterapkan saat ini.
“Artinya, Perda terkait pendidikan itu akan dihimpun jadi satu. Saat ini Pemprov Sumsel belum pernah mengeluarkan kebijakan sekolah gratis di Sumsel. Kebijakan terkait sekolah gratis masih menggunakan Pergub 42 tahun 2017. Ini akan kita lakukan revisi sehingga sejalan dengan situasi saat ini,” tutur dia.
Terkait sekolah tatap muka yang rencananya akan berlangsung, Mawardi mengatakan, hal itu bisa dilakukan untuk daerah zona kuning dan hijau penyebaran Covid 19.
“Untuk zona merah seperti Palembang dan Lubuklinggau serta daerah zona merah lainnya tetap harus sekolah daring,” tandas dia. (aha)