JAKARTA, fornews.co-Sidang isbat penetapan awal Ramadan 1441 Hijriah akan dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) pada 23 April 2020, yang diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan, terkait pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.
Meski masih masa pandemik COVID-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal, bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.
“Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (18/4).
Kamaruddin menerangkan, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal dimasa pandemik COVID-19 ini. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
“Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan, serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19,” terang dia.
Dalam pelaksanaan rukyatul hilal, jelas dia, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.
“Bagi petugas yang merasa tidak sehat, tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” jelas dia.
Kemudian, aturan lainnya setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
“Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan. Petugas juga diimbau melakukan salat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya,” tandas dia.(aha)