BATURAJA, fornews.co – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif, kewenangan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) semakin besar yakni, mengeksekusi pelanggaran Pemilu.
Menurut UU Pemilu tersebut, Panwascam dalam melaksanakan tugas pengawasan, tidak lagi menyampaikan laporan atau rekomendasi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota jika ada temuan atau laporan terkait adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan. Dalam artian, temuan dan laporan dugaan pelanggaran langsung kepada instansi/institusi terkait.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam langsung putusan, bukan lagi rekomendasi. Jadi, kalau ada temuan, Panwascam itulah yang memproses,” ujar anggota Panwaslu Ogan Komering Ulu (OKU), Bidang Hukum Penindakan Pelanggaran, Anggi Yumarta, didampingi anggota lainnya, Dewantara Jaya dan Yeyen Andrizal, Senin (25/09).
Anggi menjelaskan, perbedaan dari kewenangan sebelumnya yang hanya sifatnya meregister. Tapi kali ini, mereka bisa memproses. Di sini, Panwascam punya kewenangan yang sama dengan Panwaslu Kabupaten, dalam hal ini bisa langsung luncur ke Bawaslu.
“Sekarang temuan dan laporan itu bisa tembak langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kalau sebelumnya, jika ada peristiwa di desa, Panwascam diberi ke kami. Sekarang mereka langsung menekel, termasuk melakukan kajian dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Kecuali, kalau ada laporan dari kecamatan lain yang langsung dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten, itu bisa menjadi kewenangan Panwaslu Kabupaten. Kemudian, pelanggaran yang berkaitan dengan pidana, itu kewenangan Gakkumdu. Di sini, Panwascam sifatnya hanya berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten.
“Kalau ada laporan dari kecamatan yang langsung melaporkan ke Panwaslu Kabupaten, baru kami proses,” ucapnya.
Lebih jauh disampaikan Anggi, mengenai laporan yang bisa diproses, yakni laporan dari masyarakat yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu. Sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditegaskan Anggi, mereka tidak bisa memberikan laporan.
Mengenai waktu penanganan pelanggaran lanjut Anggi, menggunakan sistem 3 + 2. Jika dalam tiga hari tidak terpenuhi, ditambah dua hari untuk menentukan putusan. Jadi totalnya, lima hari.
“Adapun kewenangan-kewenangan Panwascam tersebut di atas, bertujuan tak lain supaya demokrasi berjalan baik,” pungkasnya. (gus)

















