SEKAYU, fornews.co – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Musi Banyuasin (Muba), rekomendasikan pembatalan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait pengumuman hasil tes administarsi Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Muba.
“Dari hasil pemeriksaan kami (Panwaslu) di KPUD, banyak temuan yang kita dapati yang melanggar aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2017 terkait tahapan perekrutan PPS, seperti adanya berkas ijazah calon pps yang belum di legalisir,” ungkap Pimoinan Panwaslih Muba, Divisi pencegahan dan Antar Lembaga Dodi Safari kepada awak media Senin (06/11).
Ia menyebutkan, melalui surat rekomendasi Nomor 023/BAWASLU-PROV.SS-05/PM.00.02/XI/2017 tersebut, Pihaknya meminta agar KPU Muba, membatalkan hasil pengumuman administrasi calon PPS yang di umumkan hari ini.
“Seharusnya, KPU Muba, mengumumkan setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Namun, dari hasil pemeriksaan kami di KPU Muba. Selain ditemukanya persyaratan yang belum lengkap, KPU juga belum semuanya menerima berkas dari beberapa desa tapi sudah diumumkan, tidak berdasarkan PKPU,” tukasnya. (cak)

















