PALEMBANG, fornews.co – Pemprov Sumsel mengakui masih adanya berbagai hambatan dalam pelaksanaan percepatan program perhutanan dan kelompok-kelompok kerja perhutanan sosial. Untuk mengatasinya, diharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat.
Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar mengatakan, di antara hambatan tersebut yakni keterbatasan anggaran, kondisi areal di lapangan, penguasaan lahan, status identitas dan kondisi anggota kelompok serta berubah-ubahnya kebijakan kewenangan.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami mengharapkan bapak ibu sekalian dapat memahami serta membantu proses percepatan pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial ini,” ungkap Nasrun pada sambutan pembukaan sosialisasi Tata Laksana Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Provinsi Sumsel yang diinisiasi Kantor Staf Presiden RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa PDTT dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, di Auditorium Bina Praja, Senin (26/3).
Menurut Nasrun, acara ini merupakan bagian dari prarembuk nasional reforma agraria dan perhutanan sosial untuk keadilan sosial. Tujuannya antara lain membangun komitmen bersama dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial. Melakukan identifikasi lokasi usulan sebagai prioritas reforma agraria dan perhutanan sosial serta menyiapkan data dan skema pelaksanaan tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial di lapangan.
“Sejalan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan akan sandang, papan, pangan serta sumber-sumber penghidupan baru usaha untuk pertanian, perkebunan dan pemukiman semakin meningkat, sementara lahan yang tersedia tidaklah bertambah. Maka untuk pemenuhan kebutuhan lahan yang terus meningkat ini tidak bisa dielakkan lagi mengarah pada penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan, baik secara prosedural maupun non-prosedural,” jelasnya.
Nasrun menambahkan, lingkungan hidup termasuk di dalamnya sumber daya hutan merupakan penopang kehidupan di muka bumi. Semua pihak punya kepentingan untuk menguasai dan memanfaatkannya, pemerintah hadir mengatur pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam pelaksanaannya, hal ini tidak mungkin bisa diwujudkan oleh pemerintah sendiri.
“Karena itu Pemprov Sumsel memandang strategi yang efektif dalam pengelolaan sumber daya alam adalah mengembangkan kemitraan pengelolaan lanskap yang diistilahkan dengan kemitraan P4 (public, private, people, dan partnership),” tuturnya.
Diterangkan Nasrun, Gubernur Sumsel telah mengambil langkah-langkah dalam rangka percepatan program Tora dan perhutanan sosial dengan menerbitkan sejumlah keputusan. Salah satunya Keputusan Gubernur Sumsel Nomot 154/KPTS/Dishut/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang pembentukan kelompok kerja percepatan perhutanan sosial provinsi Sumsel.
“Selain itu, juga diterbitkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 770/KPTS/Dishut/2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang pembentukan tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka kawasan provinsi Sumsel (tim invert PPTKH),” ungkapnya. (bas)

















