PALEMBANG, fornews.co-Jumlah dukungan bakal pasangan calon perorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako -Wawako) Palembang, M Akbar Alfaro – Hernoe Roesprijadji (AKHOR) dan Chairil Syah – Mualimin (CS Mu), dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang memenuhi syarat.
Ketua KPU Palembang, Syarifudin mengungkapkan, untuk berkas dokumen dukungan pasangan M Akbar Alfaro – Hernoe Roesprijadji (AKHOR), yang mereka serahkan Rabu (29/11) siang, sudah diperiksa, di plenokan dan dibuatkan SK sudah memenuhi syarat. “Dari pemeriksaan yang dilakukan selama 7 jam, hasilnya dari 101.032 jumlah dokumen dukungan, setelah diperiksa menjadi 81.020 untuk B1 KWK dan KTP ditambah surat keterangan ada 80.899. Ini sudah kita serahkan lagi secara formal ke Pak Akbar Alfaro, berikut berita acara dan SK telah memenuhi suatu syarat untuk dilakukan verifikasi faktual,” ungkapnya.
Untuk pasangan Chairil Syah – Mualimin (CS Mu), terang Syarifudin, yang menyerahkan pada Rabu (29/11) malam, KPU juga melakukan verifikasi terhadap jumlah dan sebaran dukungan yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy dan softcopy formulir Model B.1 KWK Perseorangan Wali kota, serta melakukan verifikasi terhadap jumlah formulir Model B.1 KWK perseorangan. “Hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan sebaran dukungan dari pasangan calon tersebut, jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1 KWK Perseorangan, sebanyak 88.267 orang yang tersebar 100% di 18 kecamatan di Kota Palembang, dinyatakan lebih dari jumlah minimal dan sebaran dukungan,” terangnya.
Selanjutnya, urai Syarifudin, untuk jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjadi lampiran formulir Model B.1 KWK Perseorangan sebanyak 86.761 pendukung, dinyatakan lebih dari jumlah minimal dukungan. Kemudian, jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1 KWK Perseorangan, sebanyak 92.379 orang, yang tersebar 100% di 18 kecamatan di Kota Palembang. “Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut, dukungan Bakal Pasangan Calon Perorangan, dinyatakan memenuhi syarat,” urainya.
Syarifudin memaparkan, pihaknya tidak langsung begitu saja menerima. Karena setelah menerima dokumen dukungan (KTP dan surat keterangan) tersebut, akan diperiksa oleh tim dari KPU dan tim dari pihak pasangan calon. Artinya apakah jumlah dari yang diserahkan ke KPU itu apa benar sesuai dengan jumlah yang diungkapkan saat penyerahan. “Sehingga kita bisa meneliti yang lengkap, berapa sebenarnya. Selagi berkas dukungan itu masih masuk sesuai syarat minimal dukungan calon itu lebih dari 74.361 dukungan, maka akan diterima KPU,” tukasnya.
Sementara, Komosioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Firamon Syakti, S. Kom, MM, M. Kom mengatakan, setelah balon wako menyerahkan berkas dukungan tersebut dan memenuhi syarat dukungan minimal, akan dilakukan verifikasi lanjutan. Mulai dari penelitian administrasi, penelitian jumlah minimal dan sebaran (25 November -1 Desember), serta penelitian kegandaan dari 25 November -8 Desember.
“Kemudian dilanjutkan penelitian faktual oleh PPS dari tanggal 12-25 Desember. Setelah itu direkap di tingkat kelurahan dan PPK dan KPU. Dari situ akan kelihatan berapa kurangnya syarat atau memenuhi. Kalau kurang aturannya dua kali lipat. Misal dari 74.361 dukungan, yang sesuai aturan 74.000 dan kurang 361 dukungan. Untuk itu, pihak balon wako harus memperbaiki dan menambahkan kekurangan tersebut sebanyak dua kali lipat atau 361 dikali dua,” tandasnya.(tul)
















