JAKARTA, fornews.co-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengeluarkan surat edaran tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Dalam Surat Edaran Nomor: B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, Rabu (26/11) itu menyampaikan, bahwa penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal tersebut dalam rangka memberbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Kemudian, mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Terhitung surat edaran ini di tetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” bunyi surat edaran tersebut.
Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan. (aha)
















