KAYUAGUNG, fornews.co – Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) megimbau agar para pedagang untuk tidak menggunakan timbangan plastik atau yang biasa dikenal dengan sebutan timbangan oranye. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, Sudiyanto Djakfar, Kamis (17/09).
Menurutnya, imbauan ini disampaikan mengingat fungsi dari timbangan ini lebih baik diperuntukkan untuk rumah tangga dan dilarang digunakan untuk jual beli. “Diimbau semua pedagang harus menggunakan timbangan standar,” ujarnya.
Dikatakannya, sejak dikeluarkan sertifikat Pegawai Berhak (PB) dan Cap Tanda Tera (CTT) pada 9 September 2020 lalu, Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan OKI sudah bisa melakukan tera dan tera ulang mandiri perdana salah satunya seperti yang dilakukan di SPBU 24.306.139 milik PT. Campang Tiga Desa Muara Burnai 1 Kecamatan Lempuing Jaya.
Selain itu, tambah Sudiyanto, ke depan pihaknya akan adakan tera di setiap objek Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), baik timbangan yang ada di pasar, timbangan perusahaan, penggilingan padi hingga pengepul karet.
“Ke depannya kita akan adakan sidang tera ulang di pasar-pasar agar bisa menjamin ketepatan hasil pengukuran pada timbangan yamg dipakai pedagang di pasar,” tegasnya.
Dijelaskannya, akurasi hasil timbangan ini bukan hanya melindungi masyarakat selaku konsumen, tetapi juga melindungi pedagang selaku pelaku usaha agar tidak dirugikan karena akurasi timbanganan yang tidak tepat. (rif)

















