PALEMBANG, fornews.co – Paguyuban serta pedagang Pasar Kuto Palembang mengancam akan membuka lapak dagangannya di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Palembang atau kantor Wali Kota Palembang.
Hal ini sebagai bentuk kekecewaan pedagang terhadap. Lantaran, Pemkot Palembang tidak memperhatikan kondisi Pasar Kuto, Palembang, yang dinilai sudah sangat krusial kerusakannya dan perlu perbaikan.
Demikian terungkap dalam aksi damai yang digelar oleh Paguyuban dan pedagang Pasar Kuto di Pemkot Palembang, Kamis (27/02).
Kuasa Hukum Paguyuban Pasar Kuto, Sapriadi Syamsuddin mengatakan aksi damai yang dilakukan pihaknya menyangkut dalam hal kerusakan yang terjadi di Pasar Kuto seperti atap yang rusak, aliran selokan yang tidak mengalir dan lain sebagainya. Pihaknya telah menyurati Wali Kota Palembang sejak tahun 2017 lalu untuk meminta perbaikan. Namun, hingga saat ini tidak ada perbaikan.
“Jadi kami melakukan aksi damai ini karena kerusakan di Pasar Kuto sudah sangat krusial dan harus diperbaiki,” katanya saat ditemui di Pemkot Palembang.
Ia juga meminta agar pengelolaan Pasar Kuto juga dikembalikan lagi ke Pemkot Palembang, mengingat saat ini pengelolaan Pasar Kuto dipegang oleh pihak ketiga yakni PT GTP. Dengan dikembalikannya pengelolaan pasar ke Pemkot Palembang maka pedagang akan lebih nyaman dan jika ada keluhan dapat langsung disampaikan ke Pemda setempat.
“Kami punya harapan besar agar Pemkot Palembang mewujudkan aspirasi kami, Apalagi, kami selalu membayar retribusi,” tegasnya.
Ia mengaku saat ini total pedagang Pasar Kuto yakni sekitar 400 lapak. Dimana, setiap lapak membayar retribusi sebesar Rp 11 ribu perhari. Jika, aksi ini tetap tidak diperhatikan maka pihaknya akan kembali ke kantor Pemkot Palembang bersama seluruh pedagang Pasar. Bahkan, pedagang akan menutup lapak mereka di Pasar Kuto dan membuka lapak di depan Kantor Wali Kota Palembang.
“Jadi kami harap pemerintah juga ikut membangun karena tentu menerima hasil retribusi kami bersama pihak ketiga,” tutupnya.
Sementara itu, Juri Bicara Wali Kota Palembang, Riza Fahlevi mengatakan pihaknya sangat merespon aksi damai yang dilakukan oleh Paguyuban dan Pedagang Pasar Kuto Palembang. Karena itu, pihaknya akan menelaah kembali kerjasama dengan pihak ketiga terkait Pasar Kuto Palembang.
Menurutnya, apa yang disampaikan massa yakni persoalan teknis yakni perbaikan atap dan lain sebagainya.
“Nanti kami akan panggil pihak ketiga untuk mengetahui permasalahan apa sehingga tidak melaksanakan kewajiban untuk mengelola Pasar Kuto,” katanya.
Ia mengaku kerjasama dengan pihak ketiga ini sudah dilakukan sejak 2013 hingga 2038 mendatang. Dimana, pihak ketiga ini memiliki kewajiban untuk mengelola Pasar Kuto Palembang.
Menurutnya, kerjasama ini diperbolehkan terutama bagi perusahaan daerah yang finansialnya kurang baik. Tentunya kerjasama ini berdasarkan kajian analisis.
“Jadi intinya kami akan panggil dahulu pihak ketiganya karena kami tidak serta merta mengelola langsung pasar ini,” tutupnya. (lim)