SEKAYU, fornews.co – Menyesuaikan dengan aturan dalam Surat Edaran Nomor 800/858BKPSDM/2020, maka pegawai di perkantoran Pemkab Musi Banyuasin dibatasi hanya 50%. Dengan begitu, pimpinan perangkat daerah diminta untuk menyusun jadwal kerja personelnya.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.
“Di mana dalam Surat Edaran Bupati Muba mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 50 persen,” ujar Sekretaris Daerah Muba Apriyadi.
Selanjutnya, menurut Apriyadi, Bupati juga dapat mengambil kebijakan mengenai jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO lebih dari 50 persen.
“Terutama bagi perangkat daerah (PD) yang berkaitan langsung dengan penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, pelayanan publik, dan unsur kebencanaan,” katanya.
Apriyadi menerangkan, dalam melaksanakan tugas kedinasan, pegawai ASN secara bergiliran yaitu satu hari melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) kemudian satu hari melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) dan begitu seterusnya.
Apriyadi menambahkan, selain hal-hal tersebut, SE Bupati Muba Nomor 800/504/BKPSDM/2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex mengajak setiap pegawai ASN dan tiap Perangkat Daerah (PD) mematuhi Surat Edaran tersebut. “Kita terapkan bersama, menyesuaikan PD masing-masing,” tuturnya.
Dodi mengingatkan kepada seluruh pegawai dan masyarakat Muba untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta menggunakan masker saat berada di luar ruangan. “Tetap jaga kebersihan, lindungi diri sendiri dan orang terdekat,” tukasnya. (ije)
















