BATURAJA, fornews.co – Meski sudah diterbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), larangan perubahan plat Mobdim menjadi hitam, namun sejumlah pejabatbmasih saja mengabaikannya.
Fenomera merubah plat Mobdin ASN dari merah berubah hitam, sepertinya hal lumrah dilakukan khususnya oleh para oknum pejabat di lingkungan Pemkab OKU. Pantauan di lapangan, dapat dengan mudah menemukan Mobdin ASN diubah plat hitam baik terparkir di kantor maupun di jalan.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda OKU, Riduan mengatakan, sejak lama diterbitkan SE Bupati agar SKPD atau pemegang kendaraan dinas untuk tidak merubah atau menganti nopol kendaraan dinas.
“Dalam hal ini dilarang mengganti plat nopol kendaraan dinas yang semestinya warna merah menjadi nopol warna hitam. Surat edaran atau imbauan Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis terkait hal tersebut sudah lama dikeluarkan,” ujarnya, Rabu (13/09).
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui secara rinci menyangkut sanksi bagi pemegang kendaraan dinas yang mengganti plat nomor kendaraan dinas menjadi plat warna hitam kata Riduan pastinya ada sanksinya. “Mengenai sanksi nya itu saya lupa, sanksi apa yang diberikan bagi yang melanggar,” ucapnya.
Salah seorang ASN OKU, yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, budaya ganti plat Mobdin dari merah menjadi plat hitam bukan hal tabu. Memang diakuinya, ada kalanya untuk jabatan tertentu dapat merubah plat Mobdinnya dan itu harus mendapat izin. Dirinya juga sangat paham plat Mobdin pemerintah yang diganti plat hitam. Umumnya, Mobdin yang diganti itu milik pejabat utama di lingkungan Pemkab OKU.
Untuk diketahui, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, bahwa mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dalam Perkapolri, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. (gus)

















