YOGYAKARTA, fornews.co—Keputusan Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan pelarangan mudik pada lebaran 2021 mengancam pariwisata di Yogyakarta terpuruk.
Peraturan Pemerintah Pusat itu sebagai upaya mengendalikan Covid-19 agar tidak kembali memperparah lonjakan angka kasus di Indonesia.
Namun, kebijakan itu nampaknya tidak membuat sebagian wilayah di Indonesia setuju.
Wakil Wali Kota, Heroe Poerwadi, menilai pelarangan mudik berdampak pada kelangsungan perekonomian masyarakat di Kota Yogyakarta.
“Ini akan menjadi suatu pukulan bagi sektor pariwisata di Kota Yogyakarta,” ungkapnya.
Diakui Wakil Wali Kota Yogya, peraturan itu merupakan langkah Pemerintah Pusat dalam upaya melakukan pengendalian Covid-19 pada bulan-bulan krusial.
Pihaknya pun masih menunggu aturan lengkap dari Pemerintah Pusat sebagai respon terhadap pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
“Masih menunggu aturan lengkap dari Pemerintah Pusat terkait pelarangan mudik Idul Fitri untuk semua kalangan ini,” kata Wakil Wali Kota sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta.
Wakil Wali Kota itu menambahkan, jika memang diterapkan pembatasan Pemerintah Kota Yogya siap mengkondisikan dengan sebaik mungkin.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, menilai pelarangan mudik lebaran justru dapat mempengaruhi tren berwisata.
Padahal bersama seluruh pelaku wisata di Indonesia khususnya di Yogyakarta, secara matang pihaknya telah mempersiapkan standarisasi wisata taat protokol kesehatan.
“Sudah kami persiapkan jauh hari untuk momen tersebut bahkan promosi pun tengah kami gencarkan untuk menarik wisatawan,” ungkap Ketua PHRI DIY.
“Ini menjadi badai karena akan mempengaruhi industri wisata terutama tingkat okupansi hotel, padahal awalnya kami sangat senang sekali dengan diperbolehkannya mudik.”
Sejauh ini pihaknya mendapat informasi pelarangan hanya untuk pemudik saja, meskipun dipastikan tetap mempengaruhi laju iklim wisata.
PHRI DIY berharap aturan perlarangan itu hanya diperuntukkan bagi pemudik dan tidak berlaku untuk untuk kegiatan wisata yang menerapkan protokol kesehatan dengan standarisasi dari pemerintah. (adam)