JAKARTA, fornews.co – Pemerintah Indonesia bakal menaikkan biaya haji dan umrah. Hal ini menyusul kebijakan Kerajaan Arab Saudi, yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%.
“Konsekuensinya apa boleh buat, tentu akan ada penyesuaian harga,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, yang dilansir Anadolu Agency, Rabu (03/01).
Menurut Lukman, pemerintah saat ini tengah menghitung besaran harga umroh dan haji agar kenaikannya masih dalam batas rasional. “Jangan sampai kenaikannya memberatkan calon jamaah,” katanya.
Menteri Lukman menerangkan, kenaikan harga ini akan dibebankan kepada jemaah karena segala keperluan selama ibadah haji dan umroh juga naik.
“Kita mau membeli makanan, minuman, dan melakukan apa saja akan terkena pajak itu. Selama ini, pemerintah Saudi, tidak mengenakan pajak. Kalau kita kan sudah 10%,” bebernya.
Pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini menerapkan pengenaan PPN 5% dan menaikkan harga bahan bakar minyak. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memangkas defisit anggaran akibat jatuhnya harga minyak. (AA)
















