YOGYAKARTA, fornews.co—Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima penghargaan pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan itu juga merupakan apresiasi atas keikutsertaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada program Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan diberikan secara langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahruri, didampingi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2020).
“Kita harus punya kemauan untuk berubah dalam melaksanakan reformasi birokrasi,” ucap Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu.
Sri Sultan berharap, dalam waktu tidak terlalu lama reformasi birokrasi di daerah membawa warna yang dominan dalam menyelenggarakan pembangunan. Namun, civil society bisa terbentuk dengan baik.
Karena bagaimana pun, lanjut Sri Sultan, pemerintah daerah bisa menerjemahkan terbentuknya civil society—yang dimungkinkan masyarakat—menjadi subjek untuk maju dan sejahtera.
Menurut Sri Sultan, pemihakan kepada masyarakat yang disertai dengan informasi yang terbuka dan akuntabel diniali sangat penting. Reformasi birokrasi dapat berjalan jika ada kemauan.
“Dan juga bagi ASN, pengabdian, memihak pada rakyat itu menjadi sesuatu yang sangat penting!” tegas Raja Yogyakarta.
Keberadaan assessment center, jelas Sri Sultan, menjadi salah satu faktor pelancar reformasi birokrasi pada bidang pengembangan SDM, dimulai dari pengangkatan dan regenerasi.
Fungsi assessment center sekaligus memfilter talenta memadai yang dibutuhkan.
“Karena ini juga bisa pola pengembangan seorang ASN dalam pemetaan kompetensi,” ungkap Raja Yogyakarta.
Dijelaskan, dari 1500 milenial yang jadi ASN eselon empat sudah dilakukan screening menjadi 300 orang.
“Bagaimana pengembangan leadershipnya, apakah dia orang lapangan, ataukah dia seorang konseptor,” jelas Sri Sultan.
Dalam penyusunan kinerja, pihaknya telah melakukan job desc yang habis terbagi mulai dari kepala daerah hingga eselon empat.
Pihaknya pun juga menggunakan empat kriteria sesuai dengan Balance Score Card, yakni kinerja fisik, kinerja keuangan, perencanaan, dan pencapaian kinerja instansi.
Hal itu dilakukan supaya percepatan untuk meritsystem dapat dilakukan.
Perlu diketahui, penghargaan KPK kepada pemerintah DIY itu karena terbukti memiliki performa reformasi birokrasi yang baik.
Pemerintah DIY pernah mendapat predikat SAKIP AA selama dua kali berturut-turut. Lalu, 10 kali berturut-turut mendapat predikat WTP dari BPK.
Selain itu, Pemerintah DIY mendapat Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020, BKN Awards Tahun 2017 dan Tahun 2019, KASN Award Tahun 2018.
Bahkan mendapat penghargaan tertinggi dalam Penilaian Penerapan Merit System dengan hasil baik pada tahun 2018, dan Capaian Reformasi Birokrasi Th 2019 dengan nilai A.
Program Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020 diikuti oleh 596 peserta dari 54 Kementerian Lembaga, 34 Gubernur, 508 Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.
Namun dari jumlah itu, hanya tujuh partisipan terpilih yang hadir langsung di lokasi, sementara peserta lainnya hadir secara daring melalui video konferensi. (adam)