JAKARTA, fornews.co – Pemerintah mentepkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi beras mulai Rp9.450-Rp13.600 perkilogram (kg)-nya. HET tersebut akan diberlakukan per 1 September 2017 mendatang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan HET beras kualitas medium dan premium tersebut, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional, dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi sebesar Rp9.450 perkg, dan Rp12.800 perkg untuk jenis premium,” ungkapnya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/08) siang.
Sedangkan untuk wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram. Sementara, untuk Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 perkg dan Rp13.600 perkg untuk beras jenis premium.
“Untuk HET beras medium Rp9.450 perkg itu umumnya adalah daerah produsen beras. Sementara wilayah lain kami sudah berhitung termasuk biaya transportasinya,” ujar Enggartiasto.
Baca juga : Pentingnya Imunisasi MR Bagi Anak
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%. Kemudian jenis beras premium memiliki spesifikasi derajat sosoh 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%.
“Beras kualitas medium dan premium tersebut, bisa berbentuk curah atau kemasan, wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya,” tegasnya.
Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG. “Untuk beras khusus sementara belum (diatur HET),” tandasnya. (ibr)
















