SEKAYU, fornews.co – Pemkab Musi Banyuasin berkeyakinan tidak akan kesulitan jika menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Dengan sinergi yang baik seluruh stakeholder terkait, kebijakan tersebut diyakini berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
“Untuk menerapkan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, seharusnya bukan menjadi hal rumit atau susah selagi semua pihak terkait bersinergi dan bekerja sama dengan baik. Penerapan PPKM Mikro juga ini dapat disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Yudi Herzandi pada Rapat Koordinasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, di Aula H Alex Noerdin Mapolres Muba, Selasa (13/4/21).
Yudi mengatakan, tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19, serta dapat membantu upaya pemulihan ekonomi nasional. Pengendaliannya pun dimulai dari level terkecil yaitu di RT/RW yang ada di Desa/Kelurahan.
“Diharapkan setelah rapat ini para Camat agar segera menginstruksikan kepada Lurah dan Kades secara perlahan untuk dapat menerapkan PPKM ditempatnya. Hal ini untuk dijadikan perhatian dan jangan dianggap sepele,” tegasnya.
Wakapolres Muba, Kompol Irwan Andita menyampaikan, penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring.
Untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan skenario pengendalian misalnya pada zona hijau terus dilakukan pemantauan secara berkala, zona kuning lakukan isolasi mandiri terhadap pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat, zona oranye lakukan juga pengawasan yang ketat rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup kecuali sektor esensial. Jika di suatu tempat sudah memasuki zona merah maka, keluar masuk wilayah akan di batasi maksimal pukul 20.00 dan tidak ada kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
“Nantinya juga akan dilakukan pendirian Posko di desa-desa yang masuk kategori kuning, oranye dan merah. Untuk yang berada pada zona hijau tetap gencar melakukan sosialisasi. Adapun dana yang digunakan untuk keperluan tersebut sudah ditetapkan pada Dana Desa/Kelurahan,” terangnya.
Pasi Ops Kodim 0401/Muba, Kapten Arm Marwan menegaskan, penerapan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin harus segera dilaksanakan. Karena hal ini untuk keselamatan dan kesehatan serta pemulihan ekonomi masyarakat.
“Untuk itu diharapkan kerja sama semuanya. Dengan terus melakukan penekanan terhadap penyebaran Covid-19 mari kita semua turun untuk berperan aktif memutuskan mata rantainya. Kalau bukan kita siapa lagi yang peduli,” tukasnya. (ije)

















