PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (3/4). Rapat Paripurna XLII DPRD Provinsi Sumsel itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Chairul S Matdiah.
Sebelum menyampaikan pendapat akhir, Gubernur Sumsel menyimak langsung penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian panitia khusus (pansus). Keenam Raperda yang dimaksud adalah, Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang. Kedua, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Keempat yaitu Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Kelima, Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kawasan Ekonomi Khusus TAA. Keenam, Raperda tentang perubahan Perda nomor 17 tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pansus-pansus DPRD Provinsi Sumsel yang telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Dikatakannya, hal tersebut dapat terselenggara berkat kerja keras dan pengabdian yang tinggi melalui kerja sama dan saling pengertian antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumsel.
“Alhamdulillah hari ini pansus- pansus DPRD Provinsi Sumsel telah selesai melaksanakan penelitian dan pembahasan terhadap 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagaimana telah dilaporkan oleh masing-masing juru bicara,” kata Alex.

Mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis, Alex mengatakan, agar semakin memantapkan pelaksanaan program sekolah gratis di Provinsi Sumsel, sehingga Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota lebih fokus dalam peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenjang sesuai kewenangannya.
“Diharapkan program sekolah gratis ini dapat berjalan dengan baik sehingga tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan dengan alasan tidak memiliki biaya,” tuturnya.
Alex juga mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diyakini akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pendapatan daerah. Hal itu dikarenakan dalam Raperda tersebut terdapat beberapa penambahan objek retribusi baru dan penyesuaian besaran tarif retribusi sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Sehingga pemungutan retribusi tersebut memiliki payung hukum yang jelas dan dapat berjalan secara efektif dan optimal,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumsel, Alex menyebut dirasakan sangat diperlukan guna menciptakan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset milik Pemprov Sumsel. Apalagi, saat ini Pemprov Sumsel sedang giat-giatnya melakukan upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Sehingga keberadaan aset Pemprov tersebut dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, memberikan manfaat besar bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Alex.
Selanjutnya, menanggapi Raperda, tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kawasan Ekonomi Khusus TAA, pelopor sekolah gratis dan berobat gratis tersebut mengungkapkan, yakin dan percaya keberadaan Raperda ini akan sangat mendukung percepatan pembangunan KEK yang menjadi ikon pembangunan di provinsi Sumsel.
“Sehingga akan semakin menarik minat investor dan mempercepat pembangunan KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada sektor industri, perdagangan, perkebunan, dan pariwisata,karena letak lokasi yang strategis dan unggulan kawasan KEK tersebut. Kita berharap KEK tersebut akan berdampak positif terhadap pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi yang saat ini berkembang dengan pesat di Sumsel. Sehingga masyarakat akan turut merasakan manfaat dari pengembangan KEK,” tambahnya.

Di akhir pendapatnya, Alex memahami usul pansus IV DPRD Provinsi Sumsel yang mengajukan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang. Alex mengharapkan kiranya pembahasan Raperda dapat terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mengingat, Pemerintah saat ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Setelah medengarkan laporan pansus-pansus, sampailah pada kesimpulan pendapat akhir yaitu sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap 5 Raperda, sebagaimana juga memberikan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang,” pungkasnya. (adv)
















