
KAYUAGUNG- Desakan masyarakat Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, OKI yang mendesak pejabat sementara kepala desa segera dilantik disikapi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) OKI. Kepala BPMPD OKI, H Fahrul Rozi SSos menegaskan kalau kebijakan pelantikan itu menjadi wewenang pihak kecamatan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Apalagi penentuan Pjs kades telah sesuai dengan aturan berlaku, seiring dengan habisnya masa jabatan Kades Sungai Somor Daniat Damhar.
“Kami rasa apa yang menjadi putusan Ketua BPD dan anggota serta tokoh masyarakat lainnya sudah mendasar dan sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi telah ditandatangani. Desakan warga agar penentuan Pjs ditinjau ulang sudah dilakukan. Tapi sampai sekarang belum ada nama yang diusulkan dari kecamatan. Hanya ada pengajuan dari BPD desa dan itu dianggap sudah sah,” kata Kepala BPMPD OKI, H Fahrul Rozi SSos, Jum’at (16/12).
Disinggung apakah Pjs yang diusulkan BPD desa itu tidak memenuhi syarat, Fahrul hanya menyebutkan kalau ada warga yang meminta di tinjau ulang karena Pjs yang dipilih diduga tidak mampu melaksanakan tugas.
Sementara itu, Sekda OKI H Husin SPd MSi mengatakan, apa yang dilaksanakan rapat pertama oleh pihak BPD Desa Sungai Somor itu sudah benar sesuai dengan aturan dan perintah dari pemerintah.
“Untuk rapat kedua, ada sanggahan dari warga. Namun hingga kini belum ada laporan masuk ke kami (sekda),”tutur Husin.
Dia menegaskan bahwa rapat pertama yang dilakukan oleh BPD dianggap sudah benar dan sah sehingga tidak perlu lagi peninjauan ulang.
Ketua BPD Desa Sungai Somor, Wilius Peri menyebutkan penunjukan Pjs desa berdasar musyawarah BPD dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat. Pelaksanaan ini berdasarkan perintah dari kecamatan untuk melaksanakan penentuan pjs kades berdasarkan 140/35/BPMPD/Pemdes/2016 tentang pejabat kepala desa.
“BPD hanya menindaklanjuti surat bupati melalui sekda. Apabila kepala desa atau pejabat kades berhenti dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, baik itu habis masa jabatan atau dikarenakan hal lainnya, maka bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten sebagai pejabat kades, paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintah, sampai terpilihnya kades yang baru,”kata Wilius.(fian)
















