BATURAJA, fornews.co – Ratusan masyarakat yang tergabung sebagai anggota KUD Minanga Ogan ramai-ramai mengundurkan diri. Penyebabnya, tidak ada kejelasan soal pembagian sisa hasil usaha (SHU) oleh pengurus KUD.
Perwakilan anggota KUD Minanga Ogan, Robert Jeri Torindo mengatakan, seluruh anggota mengundurkan diri karena diduga lahan perkebunan milik mereka yang diserahkan kepada pihak KUD Minanga Ogan tidak dikelola dengan baik dan benar. Bahkan tanaman kelapa sawit yang hidup di tanah mereka juga tidak dirawat.
Adapun lahan milik anggota yang dikelola oleh KUD Minanga Ogan seluas lebih kurang 1.046 hektare. Jumlah itu terdiri dari keanggotaan H Siwanto sebanyak 304 peserta dengan luas sekitar 608 hektare, keanggotaan Lukman Hakim dan Habirins sebanyak 219 peserta dengan tanah seluas lebih kurang 438 hektare.
“Bahkan hasil SHU, pembagian gaji atau persekot kepada anggota tidak jelas. Sampai saat ini anggota hanya menerima Rp50.000 per 2 hektare dalam satu bulan,” terangnya, Jumat (25/10).
Robert menerangkan, pengunduran diri anggota itu telah disampaikan ke pengurus KUD Minanga Ogan wilayah Desa Gunung Meraksa dengan surat Nomor : 048/PMBRTHN/X/2019 tertanggal 24 Oktober 2019 yang disampaikan melalui pengacara para anggota, Arthulius. Bahkan menurut Robert, surat itu merupakan surat yang kedua. Sebelumnya, juga melalui pengacara, para anggota KUD Minanga Ogan telah mengirimkan surat dengan Nomor : 028/PMBRTHN/IX/2019 tertanggal 18 September 2019.
“Dan hari ini kami menuntut dan menagih hak-hak anggota yang belum diterima,” tegas Robert.
Robert menegaskan, kepengurusan KUD Minanga Ogan sangat tidak transparan. Hal yang lebih meresahkan para anggota adalah munculnya dugaan pengelembungan jumlah anggota yang tidak punya lahan yang juga mendapatkan hak dari koperasi.
“Pengurus sangat tidak transparan ditambah dengan dugaan adanya penggelembungan anggota,” tukasnya. (gus)

















