JAKARTA. Fornews.co– Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menunggu masa pelantikan jabatan atau pengambilan sumpah, sebaiknya jangan khawatir. Karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020.
SE yang ditandatangani pada 2 April 2020 secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana itu, berisikan tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona.
Jadi, setiap instansi pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference.
“Surat ini diharapkan bisa menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS, maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (COVID-19),” ujar Plt. Karo Humas BKN, Paryono.
Paryono mengungkapkan, surat edaran tersebut mengatur susunan acara, pihak yang hadir, dan tahapan pelaksanaan pelantikan, serta pengambilan sumpah/janji jabatan. “Selain itu, surat ini juga mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual,” ungkap dia.
Kalau ada pihak yang hadir secara fisik, terang dia, diatur seminimal mungkin dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah COVID-19.
“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona yang ditetapkan pemerintah,” tandas dia. (aha)
















