KAYUAGUNG, fornews.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kayuagung ‘merumahkan’ ratusan tahanannya. Hal ini merupakan realisasi program asimilasi dan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau nara pidana (napi).
Kepala Lapas Kelas II B Kayuagung, Hamdi Hasibuan menerangakan hingga jumat (03/04) kemarin, sebanyak 109 orang WBP mendapat asimilasi. “Ini didasarkan pada Permenkumham RI No 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi WBP dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid 19),” ungkapnya.
Hamdi menegaskan, meski para WBP ini tidak lagi berada di dalam Lapas, bukan berarti mereka bebas bergerak atau pergi ke mana saja. Pasalnya, pembimbingan dan pengawasan terhadap WBP ini tetap akan dilaksanakan untuk memastikan mereka tetap berada di rumah masing-masing.
“Mereka yang diasimilasikan bukan berarti boleh kemanapun, mereka akan tetap berada dirumah. Suatu saat Balai Pemasyarakatan dan kejaksaan akan lakukan kontrol dan jika yang bersangkutan tidak ada makan akan ditarik kembali pulang ke Lapas,” tegasnya. (rif)

















