JAKARTA, fornews.co-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memperketat aktivitas politik pada daerah yang menyelenggakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, terlebih saat pengerahan massa.
“Dalam melaksanakannya, kita perlu memperhatikan perkembangan kasus COVID-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada ini,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/9).
Wiku menyampaikan, data dari Kementerian Kesehatan mencatat dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. Ada 45 kabupaten/kota atau 14,56% masuk dalam zona merah (tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang menjalankan pilkada serentak.
Daerah zona merah itu di antaranya ada di Sumatra Utara (5), Sumatra Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4) dan Kalimantan Timur (5).
Kemudian ada 152 kabupaten/kota atau 49,19% masuk zona oranye (sedang) dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,30% daerah zona kuning. Sementara pada zona hijau di antaranya Tidak ada kasus baru 26 kabupaten/kota atau 8,41% dan Tidak terdampak 14 kabupten/kota atau 4,53%.
Wiku melanjutkan, selama mengikuti proses Pilkada semua kontestan harus menerapkan Implementasi Protokol Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman Covid-19.
“Bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi. Berikutnya metode kampanye yang diperbolehkan yakni, boleh melakukan pertemuan terbatas maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter,” tegas dia.
Saran lain, jelas dia, menggunakan media online, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.
Kalau untuk bahan kampanye, disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face Shield atau hand sanitizer maupun kegiatan lain yang diperbolehkan perundang-undangan yang berlaku, dengan menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan satgas daerah.
“Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah daerah melalui Sat Pol PP betul-betul bisa mengakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19,” jelas dia.
Pada tingkat pusat, papar Wiku, dalam pelaksananya Pilkada serentak beberapa kementerian/lembaga telah berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri untuk penegakan protokol. KPU sendiri akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada yang memperhatikan penegakan protokol kesehatan.
JBawaslu juga akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif memasukkan peraturan protokol kesehatan serta pemerintah daerah menciptakan kondusivitas selama pelaksanaan.
“Jika kontestan ingin melakukan jenis kampanye di luar aturan, diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas kesehatan atau puskesmas setempat,” papar dia.
“Karena ini pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon ke depan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini,” tandas dia. (aha)

















