JAKARTA, fornews.co – Propam Polri memperketat aturan dengan melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras (Miras). Hal ini menindaklanjuti kasus Bripka CS yang dalam keadaan mabuk menembak empat orang dan menewaskan tiga di antaranya di kafe kawasan Cengkareng.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan, Polri akan menindak anggotanya yang memasuki tempat hiburan malam dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ujar Rusdi, Jumat (26/2/2021).
Rusdi mengatakan, pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, seorang anggota Polsek Kalideres, Bripka CS, menembak empat orang di kafe RM kawasan Cengkareng, Kamis dini hari (25/2/2021). Penembakan berawal saat Bripka CS yang datang bersama rekannya sekitar pukul 02.00 WIB memesan minuman keras. Namun saat ditagih, Bripka CS tak terima dan terpancing emosi. Lalu oknum polisi itu mencabut pistol miliknya dan menembak karyawan kafe dan seorang petugas keamanan yang terakhir diketahui anggota TNI AD. Dari empat korban, tiga tewas di TKP dan seorang terluka parah. (ije)

















