JAKARTA, fornews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, agar pendidikan karakter dapat berjalan baik di sekolah-sekolah umum maupun pesantren dan madrasah.
“Ini juga memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ,” ujar Jokowi usai menandatangi Perpres Nomor 87 temtang Penguatan Pendidikan Karakter di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (06/09) siang.
Presiden memastikan, Perpres ini akan segera ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis sehingga dapat betul-betul diterapkan di lapangan. “Perpres ini kita siapkan berdasarkan masukan-masukan dari pimpinan-pimpinan ormas yang ada. Semuanya memberikan masukan sehingga Perpres ini betul-betul sebuah Perpres yang komprehensif,” ucapnya.
Sebelum menandatangani Perpres tersebut, Jokowi terlebih dahulu melakukan diskusi saat menerima sejumlah masukan dari pimpinan atau perwakilan dari lembaga maupun organisasi sosial keagamaan di Istana Merdeka.
Tampak beberapa yang hadir dalam acara tersebut yakni perwakilan dari PBNU, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jam’iyatul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla’ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, Rabithah Ma’ahid Islamiyah, MUI, Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, dan PP Persis. (ibr)

















