
PALEMBANG, fornews.co- Komisioner KPU RI Hasyim Ashari mengatakan terkait pilkada dan teknis pencalonan diri sebagai kepala daerah masih mengacu kepada aturan UU No. 8 Tahun 2015 dimana bagi anggota PNS, TNI/POLRI yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri.
“Syarat pemberhentian pejabat yang mencalonkan yaitu sudah mengisi formulir pengunduran diri dan surat pengunduran diri harus sudah ditandatangani oleh pimpinan atau yang berwenang memberhentikan dan surat pengunduran diri tersebut harus diterima KPU paling lambat 60 hari setelah penetapan calon, hal tersebut juga berlaku untuk anggota DPRD yang mau mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah,” katanya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU RI, KPU Provinsi Sumatera Selatan, KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Pemda Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan partai politik peserta pemilu, Kamis (30/03).
Rakor ini bertujuan untuk Terisinya Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014 – 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Terbentuknya pengetahuan dan pemahaman KPU Provinsi/Partai Politik/instansi/ stakeholder lainnya terkait proses pelaksanaan PAW anggota DPR, DPD,dan DPRD terutama yang merupakan dampak dari Pilkada serentak.
Dijelaskan Hasyim Ashari untuk PAW atau menggantikan anggota partai atau anggota DPRD terdapat dua hal yang harus diketahui yaitu berhenti atau diberhentikan. “Berhenti bisa meninggal dunia sedangkan diberhentikan mencakup hal-hal teknis seperti anggota tersebut mengundurkan diri atau anggota tersebut terdapat hal-hal teknis yang tidak memenuhi syarat,”katanya.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan H. Aspahani mengatakan terkait dengan bahwa pelaksanaan Penggantian Antar waktu di Provinsi Sumatera Selatan sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan mewujudkan mekanisme yang baik dari waktu ke waktu untuk pilkada serentak harus sesuai dengan aturan dan juga keterbukaan transparansi di masing-masing elemen elemen pendukung lainnya. (cong)

















