PALEMBANG, fornews.co – Direktorat Polairud Polda Sumsel berhasil menangkap dua perompak yang beraksi di perairan Sungai Musi, Sumatra Selatan. Kedua perompak yakni Amri, 44 dan Hendi Sofyan, 46.
Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Imam Thabroni mengatakan, kedua perompak ini ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan mengenai aksi pembajakan kapal. Kemudian, petugas bergerak dengan menyamar sebagai pihak perusahaan yang ingin bertemu dan membayar sejumlah uang kepada para pelaku.
“Saat pertemuan di sebuah rumah makan di Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, petugas langsung menangkap keduanya,” ujar Imam saat memberikan keterangan pers, Rabu (08/01).
Menurut Imam, dari hasil interogasi terhadap pelaku, aksi pembajakan kapal ini telah dilakukan beberapa kali oleh kedua pelaku. Berdasarkan laporan, pembajakan ini terjadi pada Sabtu (28/12/2019) lalu. Adapun yang menjadi sasaran yaitu tugboat yang menarik tongkang dari Palembang menuju perairan Desa Keban untuk memuat batu bara.
Kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada pemilik tugboat dan tongkang sebagai uang retribusi karena telah melintas di perairan desa mereka. Permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh pemilik. Sehingga kedua pelaku menahan tugboat dan tongkat tersebut.
Aksi pembajakan kembali terjadi oleh kedua pelaku Minggu (29/12/2019). Yang menjadi incaran kali ini tugboat dan tongkang dari perusahaan yang sama. Namun, aksi tersebut juga tidak ditanggapi oleh perusahaan dan terakhir aksi pembajakan terjadi pada Selasa (01/01) lalu. Sehingga, total ada 5 tugboat dan 3 tongkang yang ditahan oleh kedua pelaku.
“Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dari hasil pemerasan, sebuah senjata tajam milik salah satu pelaku, serta tugboat dan tongkat yang ditahan oleh kedua pelaku,” terang Imam.
Berdasarkan pemeriksaan, alasan kedua pelaku memintai uang retribusi dikarenakan aktivitas tugboat dan tongkang milik perusahaan batu bara telah merusak sejumlah jaring ikan dan jamban milik warga Desa Tanjung Durian. Bahkan menurut keduanya, aksi tersebut dilakukan atas perintah kepala desa setempat.
“Kami masih akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Untuk kedua pelaku ini diancam pidana selama 15 tahun penjara,” tutupnya. (lim)
















