PALEMBANG, fornews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel kembali menggagalkan peredaran narkoba di tanah air. Total 10 kilogram narkoba jenis sabu dan 4.950 butir ekstasi warna biru berlogo “R” berhasil disita jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Dari total barang bukti 10 kg sabu tersebut, 9 kg dan 4950 butir ekstasi diduga milik para tersangka di Surabaya, yang merupakan jaringan lintas provinsi, Palembang-Surabaya. Mereka yang tertangkap adalah, OK (23), TR (21), CS (22), MH (38), FD (22), AH (24).
Sedangkan 1 kg sabu atau dengan berat brutto 1.034 gram lainnya ditemukan pada 10 April 2018 di kediaman tersangka DD (40), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan RT/35, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Barang tersebut diduga milik ET (DPO).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan 3,2 kg sabu dan 4950 butir ekstasi tanpa diketahui pemiliknya. Barang tersebut ditemukan di Bandara SMB II tepatnya di Kantor AVSEC, pada 22 Maret 2018, sekitar pukul 09.00 WIB, dan rencananya akan dibawa pelaku ke Banjarmasin.
“Untuk siapa pelaku yang membawanya ini belum tertangkap,” kata Zulkarnain dalam keterangan pers di Mapolda Sumsel, Senin (16/4).
Tapi atas upaya Ditresnarkoba Polda Sumsel, lanjut Zulkarnain, mereka akhirnya bisa memantau pergerakan para pelaku dengan cara mengembangkan informasi dari berbagai travel.
“Kami menemukan kelompok yang bersangkutan di Surabaya dan beberapa hari yang lalu kami bisa tangkap 3 orang, dari 3 orang itu kita tangkap 3 orang lagi sehingga jadi 6 tersangka. Barang bukti bahkan bertambah, dari informasi 3 tersangka terakhir, kita menemukan barang bukti 6 kg jenis sabu,” ungkapnya.
“Jadi, kurang lebih 3 kg kita tangkap di bandara (SMB II), kemudian pengkapan di Surabaya 6 kg. Nah sedangkan yang 1 kg ini beda jaringan. Jadi total kurang lebih 10 kilogram sabu,” imbuhnya.
Menurut Zulkarnain, barang bukti yang ditemukan dari 6 tersangka yang akan dipasarkan di Surabaya itu dikirim dari Palembang dengan berbagai modus, di antaranya dikemas seperti berbentuk stagen dengan dibungkus lapisan kopi agar tidak tercium anjing pelacak.
Para tersangka ini sendiri merupakan jaringan lintas provinsi, Palembang-Jakarta-Surabaya. Namun, sejauh ini Polda Sumsel belum dapat memastikan dari mana asal mula barang haram tersebut.
“Kalau asal barang ini masih kita kembangkan, tapi kalau melihat jenisnya, ini kemungkinan dari Riau, bisa juga Aceh atau Sumatra Utara,” tandasnya. (bas)
Imbas 25 Media Digugat Perdata di PN Palembang, Komite Keselamatan Jurnalis Angkat Bicara
JAKARTA, fornews.co – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) angkat bicara terkait gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi proses...
Read more

















