PALEMBANG, fornews.co – Tidak hanya membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para pelakunya.
Selain mengamankan delapan orang tersangka jaringan Surabaya dan Palembang, petugas juga menyita tujuh unit mobil mewah, satu unit Fuso, tujuh unit motor, puluhan handphone, buku tabungan, dan puluhan keping KTP elektronik.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, terungkapnya TPPU ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel terhadap hasil temuan 3,05 kilogram narkoba jenis sabu dan 4.900 butir pil ekstasi di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang beberapa waktu lalu.
“Waktu itu berhasil ditangkap empat orang, tiga di antaranya ditembak mati. Dari hasil pengembangan inilah, Ditresnarkoba berhasil menangkap delapan orang yang semuanya warga Surabaya,” ujarnya saat press release di Mapolda Sumsel, Kamis (17/05).
Menurut Kapolda, dari hasil penelusuran yang dilakukan petugas, ditemukan uang mencapai miliaran rupiah di tabungan salah satu tersangka yang diduga kuat berasal dari hasil bisnis narkoba jaringan ini.
“Dengan adanya temuan ini, para tersangka dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggandeng PPATK untuk memperkuat kasus TPPU-nya,” jelasnya.
Ditegaskan Kapolda, dengan ditemukannya aliran uang dengan jumlah miliaran rupiah dari rekening para pelaku membuktikan bahwa kejahatan narkotika kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang menguntungkan secara finansial. Sehingga tak sedikit masyarakat yang tergiur masuk dalam jaringan pengedar narkoba.
“Selain itu, para tersangka juga bagian dari sindikat pemalsuan identitas KTP elektronik dengan memalsukan identitas asli ke dalam KTP,” katanya. (ije)

















