BATURAJA, fornews.co – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Ibrahim, sales kaligrafi asal Demak, Jawa Tengah, Sabtu (23/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex mengungkapkan, pihaknya meringkus lima dari tujuh pembunuh yakni, Ariyo (21) (otak pembunuhan), Yoga Diansyah (25) warga Bakung Kelurahan Kemalaraja, (bertugas sebagai antar jemput para pelaku), serta Riyan (27), Yoga (25) dan Andi (31) bertindak sebagai eksekutor.
“Kelimanya kita tangkap di lokasi yang berbeda sekitar pukul 16.30 WIB. Riyan, Yoga, dan Andi, terpakjsa kita lumpuhkan dengan menembak kakinya, karena saat akan ditangkap mereka mencoba lari,” ujar Kapolres, kepada jurnalis Sabtu (23/12) malam.
Widayana menjelaskan, awal mula pembunuhan sales kaligrafi yang baru satu minggu tinggal di kontrakan kawasan Ki Ratu Penghulu, Komplek Niagarahill Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, itu bermula ketika itu pacar Ariyo, yang tinggal bersebelahan dengan kontrakan korban melapor dengan pelaku jika sering dibuat tidak nyaman oleh korban dan satu kamarnya.
“Kemudian, merasa tak senang, Ario menghubungi Tio, dan Endi, untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban dan rekan satu kamarnya yakni Kholil Romadhon, dan M Nur Efendi. Sekitar pukul 16.30 WIB, ketujuh pelaku (2 orang DPO) melakukan pertemuan kontrakan Yoga Diansyah. Namun pertemuan untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban berubah menjadi pencurian dengan kekerasan, para pelaku ingin mengambil mobil milik korban,” terangnya.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku berangkat ke TKP kontrakan Ariyo, dan sudah membawa pisau, parang, senpira lengkap dengan tujuh butir amunisi.
“Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku Yoga, menjalankan aksinya dengan mengetok pintu kontrakan korban. Kemudian korban M Nur Efendi, yang membukakan pintu. Setelah dibukakan pintu, enam pelaku lainnya langsung masuk dan menusuk Ibrahim dan Kholil Romadhon. Karena teriakan keduanya saat dianiaya keenam pelaku keras, mulut keduanya langsung diikat menggunakan lakban oleh para pelaku,” paparnya.
Namun korban Kholil, berhasil meloloskan diri walau sudah menderita tujuh lobang tusukan senjata tajam sambil bertertiak meminta tolong. Kemudian para pelaku kembali lagi ke dalam kontrakan korban dan mendapati korban Ibrahim, juga akan melarikan diri.
“Nasib sial korban Ibrahim, tertangkap sehingga mengalami luka tusuk tembus di bagian leher, luka menganga akibat bacokan parang dibagian perut dan luka tusuk dibagian dada dan beberapa dibagian belakng sehingga korban meninggal dilokasi,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, keenam pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati. (gus)
















