Fornews.co – Seorang pria di Bangladesh dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena menghina Nabi Muhammad di Facebook. Hal ini disampaikan seorang jaksa pada Kamis (17/09) waktu setempat.
Dikutip dari detik.com, Jumat (18/09), meskipun Bangladesh secara resmi sekuler, tapi kritik terhadap Islam adalah tabu di negara ini. Demonstrasi juga sebelumnya telah pecah atas unggahan media sosial yang dianggap menghujat Nabi Muhammad SAW.
Adalah Jibon Krishna Roy, seorang penjaga keamanan yang dinyatakan bersalah Rabu malam karena memposting “komentar yang tidak senonoh, menghina dan tidak menyenangkan tentang Nabi Muhammad”, kata jaksa Nazrul Islam Shahim.
Pelanggaran tersebut berada di bawah undang-undang internet negara yang kontroversial. “Hakim pengadilan kejahatan dunia maya di Dhaka menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara,” kata Shamim kepada AFP. (rif/dtk)
















