PALEMBANG, Fornews.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua kota di Sumsel yakni Palembang dan Prabumulih bakal segera diberlakukan. Pasalnya, Gubernur Sumsel bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) di dua wilayah tersebut.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengaku pihaknya telah menandatangani Perwali di kedua wilayah tersebut. Hal ini menandakan jika kedua wilayah di Sumsel tersebut sudah dapat memberlakukan PSBB paling lambat pada 21 Mei mendatang atau setelah surat-menyurat persetujuan dikembalikan ke pemerintah masing-masing.
Hanya saja, untuk tahap awal pemberlakuan. Langkah yang diambil dalam PSBB ini masih persuasif hingga batas waktu 25 Mei mendatang barulah sanksi diefektifkan atau diterapkan sehingga proses hukum dapat berjalan.
“Jadi ada waktu lima hari untuk melakukan sosialisasi hingga sanksi mulai diefektifkan pada H+2 lebaran,” ujarnya.
Saat penerapan sanksi, tim penegak hukum telah menurunkan anggotanya begitu juga dari kejaksaan. Jika nantinya ada yang didapati melanggar sesuai dengan syarat yang diberlakukan dalam PSBB maka akan dikenakan sanksi administrasi. “Untuk sanksinya kami serahkan ke penegak hukum,” terangnya.
Dirinya menambahkan, hingga saat ini perkembangan virus Sumsel di Sumsel tengah mengalami masa puncak. Karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dan disiplin dalam menghadapi PSBB.
Jika nantinya kasus tersebut berkurang maka tentunya PSBB ini tidak akan diperpanjang. Karena, kami juga tidak mau dimensi sosial dan ekonomi di Sumsel menjadi terganggu akibat berkurangnya aktivitas selama PSBB yakni 14 hari.
“Jadi kami minta masyarakat untuk disiplin agar dapat mengurangi kasus COVID-19 di Sumsel. Ini demi kepentingan bersama. Kami juga meminta dua wilayah untuk benar-benar mensosialisasikan dengan benar aturan itu nantinya,” tutup HD.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumsel hingga saat ini total Orang Dalam Pemantauan (ODP) yakni berjumlah 5.439 orang dengan rincian 4.021 orang selesai pemantauan sedangkan sisanya yakni 1.418 orang masih dalam proses pemantauan.
Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yakni berjumlah383 orang dengan rincian 177 orang selesai pengawasan dan 206 orang masih dalam proses pengawasan. Dari jumlah tersebut, sampel yang diambil yakni berjumlah total 2.434 sampel.
Rinciannya, 1.845 Orang Tanpa Gejala (OTG), 474 PDP dan 115 ODP. Dari hasil pemeriksaan sampel diketahui terkonfirmasi positif yakni sebanyak 579 orang, sedangkan negatif 293 orang dan masih dalam proses pemeriksaan sebanyak 1.544 orang.
Untuk pasien sembuh mengalami peningkatan menjadi 77 orang, begitu juga pasien yang meninggal mengalami peningkatan hingga mencapai 18 orang. (lim)