BANTUL, fornews.co—Polemik tanah rampasan di masa penjajahan Jepang di Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama lebih dari 75 tahun mulai menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Bantul berupaya menyelesaikan sengketa tanah rampasan di masa penjajahan Jepang kepada ahli waris dengan penataan obyek reforma agrarian (TORA) di Kelurahan Parangtritis.
“Saat ini kita melakukan sosialisasi pendataan kepada ahli waris agar reforma agrarian dapat berjalan kondusif,” kata Bupati Bantul Abdul Halim.
Refomas Agrarian merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masayarakat.
Dengan adanya Program itu harapannya Pemerintah dapat membantu mengembalikan hak tanah rampasan di masa penjajahan Jepang kepada pemiliknya yang sah.
Pihaknya menyampaikan tanah rampasan di masa Jepang itu akan dikembalikan oleh Sri Sultan Hemangku Buwono X kepada masyarakat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pengembalian tanah rampasan itu Pemerintah setempat akan melakukan pelacakan, pendataan dan konsolidasi, yang di dalamnya terdapat pemetaan dan pengembalian persil sesuai di lapangan.
Dinas terkait Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul akan memasang pembatas berupa patok dan selanjutnya akan dilakukan invetarisasi sesuai Letter C yang ada di Kelurahan Parangtritis.
Kepala Kantor Wilayah BPN, Drs. Suwito, S.H., M.Kn, menyebut segala urusan tanah—termasuk tanah tutupan—tidak luput dari wewenang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTA) yang diketuai oleh Gubenur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Penyelesaian tanah tutupan di Parangtritis tidak hanya terfokus pada keberhasilan penyertifikatan, tetapi, lebih kepada unsur di lapangan berupa permasalahan yang harus dihadapi,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bantul berharap permasalahan tanah tutupan yang ada di Parangtritis dapat diselesaikan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. (adam)