
BATURAJA-Ratusan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, terparkir di halaman Kantor Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (15/12). Hal ini dilakukan guna menginventarisir dan menertibkan seluruh jenis kendraan dinas, sebelum dikembalikan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun lembaga atau perusahaan daerah yang mendapat fasilitas kendaraan dinas dari Pemkab OKU.
Pantauan di lapangan, penyerahan kendaraan dinas tersebut dilakukan di halaman Kantor Bupati OKU, Jalan A Yani KM7 Baturaja, yang diterima oleh pihak Bagian Perlengkapan Setda setempat serta dibantu oleh anggota Satpol PP. Terlihat satu persatu para PNS yang mendapatkan pinjaman inventaris kendaraan dinas menyerahkannya kepada petugas.
Penyerahan kendaraan dinas dilengkapi dengan penyerahan dokumen surat berupa BPKB dan STNK serta kunci kontak. Untuk selanjutnya kendaraan dinas tersebut dikumpulkan untuk dilakukan pendataan ulang. Diketahui, penarikan kendaraan dinas ini untuk diinventarisir atau pendataan ulang dan terkait perubahan nomenklatur SKPD.
“Penarikan kendaraan dinas sementara ini berdasarkan Surat Bupati OKU Nomor 028/ 949/ XL.V.5/ 2016 tentang pengembalian kendaraan dinas. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas roda empat dan roda dua harus dikembalikan ke Bagian Aset Pemkab OKU,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda OKU, Riduan SAg MSi.
“Bensin kendaraan juga harus penuh. Sebab selama kendaraan dinas ditarik nanti ada satu petugas dari SKPD atau Instansi masing-masing, yang melakukan perawatan. Seperti halnya memanasi mesin kendaraan dinas yang ditarik sementara itu,” ucapnya.
Sementara, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis saat dibincangi mengatakan, seluruh kendaraan dinas yang tercatat milik aset daerah sementara ini dikumpulkan. Pengumpulan mulai 15 Desember. Sementara untuk eselon II paling lambat 20 Desember 2016 mendatang. Kuryana menjelaskan, penarikan kendaraan dinas tanpa pengecualian. Semua kendaraan dinas dilakukan penarikan, termasuk jika ada pegawai yang pensiun masih memegang kendaraan dinas.
“Tidak ada pengecualian. Semua kendaraan dinas akan ditarik sementara. Hal ini juga terkait akan dilakukan perubahan nomenklatur SKPD dan pendataan kendaraan dinas,” pungkasnya. (ibr)

















