BATURAJA, fornews.co – Dari 430 narapidana di Rutan Baturaja, hanya sekitar 15 orang yang bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2018. Hal itu disebabkan syarat untuk menjadi pemilih tak dimiliki ratusan napi tersebut.
“Memang benar, hanya ada 15 orang (narapidana) yang memiliki e-KTP. Jadi yang lainnya (tidak punya e-KTP) belum bisa ikut,” terang Ketua KPU OKU Naning Wijaya, Senin (28/05).
Menurut Naning, bukan hanya tidak memiliki e-KTP, namun ratusan napi tersebut juga tak memiliki surat keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil. Padahal sesuai PKPU mengenai daftar pemilih Nomor 2 tahun 2018 bahwa pemilih dapat memilih dengan syarat memiliki e-KTP dan Suket. “Syarat mutlaknya e-KTP dan Suket, jika tidak ada ya tidak bisa ikut,” tegasnya.
Naning menambahkan, jika memang para napi belum atau tidak memiliki e-KTP, maka diperbolehkan memberikan suara dengan menggunakan Suket. Syaratnya Suket tersebut dikeluarkan Dinas Dukcapil dengan dipasangi foto yang bersangkutan.
“Bagi yang belum punya e-KTP karena stoknya habis, nanti Dukcapil mengeluarkan Suket. Bentuknya seragam pakai foto, yang penting sudah merekam data,” terang Naning.
Ia menegaskan, untuk terdaftar sebagai pemilih, KPU hanya mengacu pada dua hal, e-KTP atau Suket, sehingga tidak ada surat keterangan yang lain. “Blangko undangan C6 pun harus ditunjukkan bersamaan dengan e-KTP atau Suket,” jelasnya.
Pada hari H pemungutan suara nanti, Naning menjelaskan, pihaknya menyiapkan surat suara untuk antisipasi pemilih termasuk pemilih pemula yang belum terdaftar dan belum memiliki e-KTP.
“Jadi setiap TPS ada surat suara cadangan, nanti kalaupun ada kekurangan di satu TPS bisa diambil surat suara terdekat dari TPS itu,” tuturnya. (gus)

















