PALEMBANG, fornews.co – Ratusan masyarakat petani dari Desa Sumber Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berunjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (14/08). Mereka menuntut agar lagan mereka yang dikuasai perusahaan PT HUK untuk segera dikembalikan.
Koordinator Aksi masyarakat Sugiono meminta kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru, agar memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN untuk meninjau ulang sebagian izin HGU PT. HUK seluas 298 Ha, yang merupakan lahan milik masyarakat 149 kepala keluarga (KK) Desa Sumber Jaya.
Bukti sah kepemilikan lahan oleh warga sangat kuat. Yaitu, SK pencadangan tanah oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Nomor : 280/SK/I/1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang Pemberian Pencadangan Tanah untuk Penyelenggaraan Transmigrasi di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 10.000 hektar.
Dan yang ke dua, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Nomor : 460/KPTS/2003 tanggal 11 September 2003 tentang perubahan SK Gubernur Nomor 280/SK/I/1999, tentang Pemberian Pencadangan Tanah untuk Keperluan Penyelenggaraan Transmigrasi yakni seluas 10.000 hektar menjadi 7.000 hektar.
“Keabsahan atas lahan transmigrasi tersebut, yakni di dalam berita acara pembagian dan penyerahan lahan oleh instansi pemerintah terkait terdapat nama-nama warga Desa Sumber Jaya,” kata Sugiono.

Kepala Desa Sumber Jaya, Susanto menyebutkan bahwa PT. Hamita Utama Karsa (HUK) berada di wilayah transmigrasi Air Tenggulang, sejak tahun 2009. Jika dikaitkan dengan posisi kesejarahan antara masyarakat dan perusahaan, sehubungan dengan keberadaan lahan jelas warga yang terlebih dahulu memiliki dan mengelola lahan.
Hal ini dapat dilihat juga, bahwa terhadap obyek lahan yang dimaksud sebagaimana Surat Keputusan Gubernur tentang Pencadangan untuk penyelenggaraan trasnmigrasi Desa Sumber Jaya (SP4) seluruh nama-nama warga desa tercantum, dengan jumlah kesuluruhan sebanyak 300 kepala keluarga.
“Namun saat ini, dari sejumlah KK tersebut, sebanyak 151 KK atau seluas 302 Hektar masih memiliki lahan karena dikelola secara mandiri, sementara yang lainnya sebanyak 149 KK atau seluas 298 hektar telah beralih kepemilikan lahannya karena berubah peruntukannya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) PT. HUK,” terangnya.
Ketua Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbangtani) Sumsel, Anwar Sadat menilai, sudah sepatutnya pemerintah dalam hal ini Kementrian ATR/BPN RI segera melakukan langkah mereview (meninjau ulang) kembali izin HGU PT. HUK yang di atasnya terdapat hak-hak keagrarian yang melekat pada warga.
“HGU itu kebijakan pemerintah yang sifatnya bukanlah hukum besi yang seolah-oleh tidak dapat dirubah. Jika dalam proses pembuatannya hingga HGU terbit, terdapat dugaan yang tidak clear and clean. Demikian pula, saat izin HGU timbul sementara keberadaannya justru memunculkan masalah, kami menilai sangat perlu dilakukannya peninjauan ulang izin HGU PT. HUK,” desaknya.
Menurutnya, Gerbangtani akan terus memdampingi petani hingga hak mereka dipenuhi pemerintah. Karena, lahan menjadi alat produksi bagi petani untuk dapat hidup sejahtera. Ini (pemenuhan hak tanah atas petani) langkah cepat untuk menuntaskan konflik agraria yang sudah berlangsung cukup lama,” tegas Sadat.
Pantauan di lapangan, ratusan petugas dari kepolisian dan Satpol PP mengawal berlangsungnya unjukrasa petani yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Sumsel. (ars)