FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Regulasi Baru Restitusi Pajak terhadap Percepatan Layanan dan Akurasi Data

PMK 28/2026 dan konsolidasi sistem restitusi pajak yang lebih terukur

Selasa, 5 Mei 2026 | 15:57
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti. (foto fornews.co/ikpi)

DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti. (foto fornews.co/ikpi)

JAKARTA, fornews.co — Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026, menandai pembaruan kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Aturan ini memperlihatkan upaya merumuskan ulang hubungan antara negara dan Wajib Pajak dalam konteks layanan dan pengawasan.

Langkah ini muncul dari evaluasi atas praktik sebelumnya yang dinilai perlu penyesuaian, terutama dalam memastikan ketepatan pemberian fasilitas dan keandalan data perpajakan.

BacaJuga

Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

Local Hero in Tourism WIA 2026, Kemenpar Cari Penggerak Wisata Daerah

Indonesia dan Filipina Bangun Koridor Nikel ASEAN

Load More

Pemerintah menempatkan pembaruan ini sebagai bagian dari penguatan fondasi administrasi pajak, dengan fokus pada akurasi, transparansi, dan kejelasan prosedur.

Melalui regulasi tersebut, mekanisme pengembalian pendahuluan kini ditegaskan berbasis penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini membuka peluang percepatan proses tanpa mengabaikan validitas data.

Perubahan ini memperlihatkan pergeseran pendekatan otoritas pajak yang lebih menitikberatkan pada efisiensi layanan berbasis risiko.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti menyebut bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan kontrol administrasi.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya upaya merawat kepercayaan publik tanpa mengendurkan prinsip kehati-hatian fiskal.

Secara substansi, aturan ini mengelompokkan penerima fasilitas ke dalam tiga kategori utama, yakni Wajib Pajak patuh dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak dengan batasan usaha dan nilai lebih bayar tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak dengan profil risiko rendah.

Penajaman klasifikasi ini menunjukkan arah kebijakan yang semakin berbasis segmentasi, bukan perlakuan seragam.

Di sisi lain, pengaturan lebih rinci mengenai tata cara pengajuan hingga batas waktu penyelesaian menjadi elemen penting dalam memberikan kepastian administratif.

Hal ini menandakan bahwa reformasi tidak berhenti pada simplifikasi proses, tetapi juga menyentuh dimensi kepastian waktu yang selama ini kerap menjadi perhatian pelaku usaha.

Kehadiran PMK ini dapat dibaca sebagai bagian dari konsolidasi sistem perpajakan yang lebih luas. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan tuntutan pelayanan yang lebih responsif.

Jika implementasinya konsisten, kebijakan ini berpotensi memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel dan terukur.

Ikuti Berita dan Artikel lain di Google News
Teks: A.S. Adam | Editor: A.S. Adam
Copyright © Fornews.co 2016-2026. All rights reserved.

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: KementerianPajakregulasiRestitusi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Prabowo Tekankan Peran Kampus sebagai Mitra Strategis Pemda

Next Post

Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie saat meninjau Posko Satgas karhutla di Kantor BPBD Kabupaten OKU Selatan, Muara Dua, Sabtu (19/9/2026). (fornews.co/foto: ist)
Metro-Sumsel

Tak Termasuk Kabupaten Penyumbang Asap, Satgas OKU Selatan Tetap Diingatkan Waspada Karhutla

Minggu, 20 September 2026

MUARA DUA, fornews.co - Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebanyak...

Read more
Pelaku Novita Sari berhasil diringkus Direktorat Reserse PPA bersama PPO Polda Sumsel, pada Jumat (18/9/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Palembang Diringkus Jajaran Polda Sumsel

Sabtu, 19 September 2026
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat menunjukan barang bukti pada pers rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (18/92026). (fornews.co/foto: ist)

Imbas OTT Puluhan Kepala Sekolah dari Banyuasin, Polda Sumsel Tetapkan Oknum 2 PPPK Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026
Sidang kasus dugaan korupsi distribusi semen SMBR di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (17/9/2026). JPU Kejati Sumsel menghadirkan enam saksi. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Saksi Sebut Nama Dirut SMBR Terkait Munculnya SOP Plafon Kebijakan

Kamis, 17 September 2026
Smartfren meluncurkan jaringan 5G dengan kecepatan 500 Mbps untuk pelanggan, di The Venus Golden Hall, Palembang, Selasa (8/9/2026). (fornews.co/Mushaful Imam)

Dukung Aktivitas Digital, SMARTFREN Hadirkan Jaringan dan Unlimited 5G di Kota Palembang

Rabu, 9 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In