
PALEMBANG-Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Sumsel Aslam Mahrom menyarankan, panitia khusus (pansus) sebaiknya memperhatikan beberapa hal saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Serta memperhatikan kewenangan sesuai Undang-Undang No 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya,” ujarnya, pada rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda program legislasi daerah (prolegda) tahun 2017, Selasa (27/12).
Aslam mengungkapkan, program legislasi tahun 2017 terdiri dari raperda usulan pihak eksekutif. Seperti Raperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2016-2035; Raperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang perubahan atas perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah; Raperda tentang perubahan ke III atas Perda No 3 tahun 0212 tentang retribusi jasa umum. “Raperda-raperda ini akan dibahas dalam program legislasi daerah tahun 2017 akan datang,” ungkapnya.
Menurut Aslam, badan pembentukan Perda Sumsel memahami dan merekomendasikan 20 perda prolegda Sumsel tahun 2017. Terhadap Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Sumsel tahun 2016-2035, untuk mempedomani Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah No 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, serta melakukan konsultasi terhadap pihak yang berwenangan berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.
Raperda yang masuk dalam pembahasan lainnya, yakni Raperda tentang perubahan keempat atas perda No 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Raperda tentang perubahan atas perda No 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak; Raperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi; Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Anggaran 2016; Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2017 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani menuturkan, badan pembentukan Perda Sumsel telah menyarankan pansus-pansus, dalam melakukan pembahasan raperda tersebut. “Ya untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan konsultasi kepada pihak yang berwenang agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tuturnya singkat. (tul)
















